Senin, 19 Januari 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 227
(Foto: doc)
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan 189 badan publik peraih predikat informatif memasang plang zona informatif di lingkungan kantor masing-masing.
"Ini konsekuensi dari keterbukaan informasi,”
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pemasangan plang zona informatif ini sebagai penanda resmi bahwa badan publik siap dan patuh melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” tegas Harry, melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).
Ia menambahkan, zona informatif berfungsi sebagai alat kontrol sekaligus media edukasi. Sebab, publik dapat menilai secara langsung penerapan keterbukaan informasi yang dijalankan badan publik.
“Zona Informatif adalah pesan terbuka kepada masyarakat bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar tetap konsisten,” tukasnya.
Harry mengingatkan, predikat Informatif dapat dievaluasi kembali apabila badan publik tidak konsisten menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif atau tidak transparan, status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Ini konsekuensi dari keterbukaan informasi,” tandasnya.