Selasa, 18 November 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 288
(Foto: Folmer)
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta yang juga Tim Penilai Presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025, Harry Ara Hutabarat, meminta badan publik kelurahan mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat RT dan RW.
"Kalau nanti ada sengketa di RT dan RW, bukan kelurahan lagi yang turun,:"
“Saya memberikan tantangan kepada lurah yang telah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik untuk membentuk PPID di tingkat RT dan RW,” kata Harry Ara,Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, RT dan RW merupakan badan publik yang sebagian anggaran bersumber dari APBD. Oleh karena itu, harus mengelola layanan informasi publik melalui PPID.
“Saya berharap kelurahan mulai sekarang menjaring RT dan RW yang transparan untuk dijadikan percontohan agar memiliki PPID,” harapnya.
Ia mengungkapkan, pembentukan PPID mendorong adanya transparansi di tingkat RT dan RW. Terlebih, keduanya di Jakarta memiliki anggaran yang kerap menjadi polemik di masyarakat.
“Jadi, kalau nanti ada sengketa di RT dan RW, bukan kelurahan lagi yang turun, tetapi RT dan RW bertanggung jawab secara langsung,” ungkapnya.
Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menilai, masih banyak kelurahan yang belum maksimal menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
Aang menegaskan, kewajiban badan publik tidak sekadar memberikan informasi ketika diminta, melainkan secara aktif mengelola, menyediakan, sekaligus menyampaikan kepada masyarakat melalui kanal website maupun media sosial.
“Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang mengenal, memahami, bahkan memanfaatkan UU KIP untuk mengakses informasi publik,” tandasnya.