Kamis, 13 November 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 201
(Foto: Folmer)
Perwakilan warga yang terdiri dari pengurus RT, RW, LMK dan anggota Dewan Kota Kecamatan Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (13/11), diedukasi soal Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Informasi Rencana Kota (IRK).
"Pengajuan permohonan PBG gratis,"
Kegiatan yang diinisiasi Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ini diadakan di Ruang Pola Kantor Kecamatan Gambir.
Camat Gambir, M Iqbal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar warga memahami regulasi seputar perizinan bangunan gedung di Jakarta.
Menurut Iqbal, mayoritas pertanyaan yang disampaikan warga saat sosialisasi terkait prosedur pelayanan perizinan dan persyaratan PBG dan IRK.
"Banyak rumah di Gambir sudah lama berdiri, tapi hingga saat ini belum mengantongi izin bangunan," ungkapnya.
Staf Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Nisrina Hariya menjelaskan, untuk memudahkan warga mengurus perizinan pihaknya sudah membuka layanan secara online.
"Pengajuan permohonan PBG gratis dan penyedia jasa juga diajukan gratis utuk rumah tinggal dengan ketentuan luas tertentu," jelasnya.