Dinas CKTRP Sosialisasikan Peran RDTR Wujudkan Jakarta Kota Global

Selasa, 15 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 5366

Dinas CKTRP DKI Kembali Gelar Sosialisasi Pergub RDTR

(Foto: Istimewa)

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta, di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Kami memberi peluang sebesar besarnya kepada warga Jakarta untuk memberikan masukan

Sosialisasi hari kedua ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Andi Bardiansyah.

Kemudian, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho serta Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Merry Morfosa.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa memaparkan seputar peran RDTR dalam mewujudkan DKI Jakarta sebagai Kota Global. Pergub Nomor 31 tahun 2022 masih mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Setelah kebijakan makro yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 direvisi, maka aturan turunan Pergub Nomor 31 tahun 2022 akan dievaluasi kembali.

“Kami memberi peluang sebesar besarnya kepada warga Jakarta untuk memberikan masukan terkait Pergub Nomor 31 tahun 2022 dengan mengecek kembali RDTR melalui laman website jakartasatu.jakarta.go.id. Jika perizinan yang dimiliki saat ini berbeda dengan aturan pergub segera laporkan ke Dinas CKTRP DKI Jakarta," ujar Merry Morfosa, Selasa (15/8).

Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho menjelaskan, seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan prosedur pengajuannya di dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Warga yang ingin mengajukan PBG harus terlebih dahulu mengecek peruntukkan lahan yang akan dimanfaatkan," paparnya.

Sementara Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Andi Bardiansyah memaparkan terkait proses dan prosedur pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan.Ruang (KKPR) di sistem One Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).

“Sejak diluncurkan hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 5,22 juta Nomor Induk Berusaha," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas CKTRP Gelar Sosialisasi RDTR Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat

Dinas CKTRP Gelar Sosialisasi RDTR Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat

Senin, 14 Agustus 2023 4562

Dinas CKTRP Gelar Sosialisasi RDTR Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat

Dinas CKTRP Gelar Sosialisasi RDTR Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat

Senin, 14 Agustus 2023 4562

Besok Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Lakukan Pembongkaran Mandiri

Besok, Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Bongkar Bangunan

Senin, 22 Mei 2023 1989

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 40231

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3695

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 2072

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 2045

Pramudi Transjakarta ApelKeselamatan

Pramudi Transjakarta Ikuti Apel Keselamatan

Kamis, 26 Februari 2026 582

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks