CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Kamis, 30 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 935

Pemasangan spanduk segel pada bangunan yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung

(Foto: doc)

Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan pendirian bangunan melanggar perizinan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng.

'Memastikan pemilik bangunan tidak melanggar aturan yang berlaku.'"

Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap dua bangunan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng yang melanggar perizinan bangunan gedung (PBG).

"Hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan pelanggaran penambahan intensitas bangunan masih berlangsung walaupun sudah dikenakan sanksi administrasi oleh instansi terkait," ujar Rianta Widya, Kamis (20/10).

Menindaklanjuti hasil pemantauan, lanjut Rianta Widya, telah melayangkan atensi kepada jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk segera mengambil langkah konkrit terhadap pelanggaran PBG  tersebut.

"Bila Sudin CKRTP Jakarta Pusat sudah memberikan sanksi administrasi di antaranya surat peringatan, penyegelan dan garis kuning seharusnya diawasi secara berkala guna memastikan pemilik bangunan tidak melanggar aturan yang berlaku. Itu bentuk atensi yang sudah disampaikan," tegasnya.

Ia juga meminta Sudin CKTRP Jakpus yang telah menerbitkan sanksi administrasi kepada pelanggar PBG di Petojo Utara dan Cikini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap bentuk sanksi administrasi seperti teguran, penyegelan dan  hingga perintah bongkar memiliki durasi waktu yang telah ditetapkan. Kami meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dipastikan berjalan oleh instansi berwenang," tegasnya.

Ia menuturkan, pihaknya  juga telah meminta keterangan kepada Kepala Suku Dinas dan kepala seksi penindakan di CKTRP Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti atensi yang telah disampaikan.

"Kami melihat sudah ada langkah yang dilaksanakan jajaran Sudin CKTRP Jakpus, tapi hingga saat ini belum menerima jawaban atas atensi yang telah dikirimkan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian sanksi diberikan saat terjadi pelanggaran, termasuk bagi aparatur sipil negara  yang tidak memiliki integritas saat menunaikan tugas sebagai abdi negara sesuai aturan berlaku.

Sekadar diketahui dua bangunan setinggi enam lantai yang berlokasi  di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng.

Bangunan rumah kos memiliki ketinggian enam lantai, padahal PBG yang telah terbit peruntukkan rumah tinggal maksimal empat lantai.

BERITA TERKAIT
Wakil Wali Kota Jakpus, Eric PZ Lumbun membuka kegiatan sosialisasi

OPD di Jakpus Disosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung

Kamis, 02 Oktober 2025 963

Sosialisasi IRK dan PBG di ruang Pola Kantor Walikota Jakut

Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan IRK dan PBG

Rabu, 24 September 2025 1030

Sosialisasi PBG, RDTR, Jakbar

Sosialisasi PBG dan RDTR di Jakbar Diikuti 500 Peserta

Rabu, 17 September 2025 1202

Petugas memasang spanduk segel pada bangunan rumah yang melanggar perizinan

CKTRP Jakpus Hentikan Pembangunan Rumah Enam Lantai

Rabu, 17 September 2025 1423

Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Krukut Tunggu Rakor Wilayah

505 Bangunan di Jaksel Langgar Garis Sempadan Kali Krukut

Selasa, 04 Oktober 2016 6441

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 2728

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2640

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1642

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1702

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 1111

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks