OPD di Jakpus Disosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung

Kamis, 02 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 655

Wakil Wali Kota Jakpus, Eric PZ Lumbun membuka kegiatan sosialisasi

(Foto: Folmer)

Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (2/10), disosialisasikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Rencana Kota (IRK) dan Gedung Pemda.

"Pembangunan gedung harus memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian lingkungan,"

Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ini, dibuka Wakil Wali Kota, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun.

Eric mengatakan bahwa pembangunan di Jakarta Pusat memiliki kompleksitas yang tinggi. Di tengah kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta perkembangan ekonomi yang sangat cepat, kata Eric, dibutuhkan instrumen pengendalian yang efektif. Salah satunya adalah aturan PBG.

"PBG untuk menjamin bahwa setiap pembangunan gedung memenuhi standar teknis, memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian dengan lingkungan sekitar," ujarnya.

Selain PBG, lanjut Eric, pesertta juga diedukasi soal IRK yang merupakan panduan perencanaan tata ruang yang komprehensif, memberikan kejelasan arah pembangunan kepada seluruh emangku kepentingan.

Menurut Eric, dengan IRK dapat menghindari pembangunan yang tumpang tindih, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa pengembangan wilayah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

"IRK menjadi sarana transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui dengan jelas rencana tata ruang yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam pengawasannya," jelasnya.

Kepada jajarannya, Eric meminta untuk menjadikan PBG sebagai instrumen kepastian hukum, IRK sebagai panduan arah pembangunan, dan gedung pemda sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang modern.

"Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung, sehingga pembangunan di Jakarta Pusat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Z Zulfikar menambakan, sosialisasi ini merupakan upaya melaksanakan amanat UU  Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang pergantian izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sosialisasi IRK dan PBG di ruang Pola Kantor Walikota Jakut

Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan IRK dan PBG

Rabu, 24 September 2025 690

Sosialisasi PBG, RDTR, Jakbar

Sosialisasi PBG dan RDTR di Jakbar Diikuti 500 Peserta

Rabu, 17 September 2025 898

Jajaran Dinas PM-PTSP DKI Jakarta beserta penerima perizinan PBG dan LAPAC

UP PM-PTSP Jagakarsa dan Cipedak Diseminasikan Inovasi Layanan

Selasa, 09 September 2025 2627

Pemprov DKI Rilis Penerbitan PBG Cepat Kurang Dari 30 Menit

Urus PBG di Jakarta Hanya 17 Menit, DPMPTSP DKI Diapresiasi

Senin, 20 Januari 2025 2690

Pembuatan Rain Garden di Tiga Lokasi di Jaktim Hampir Rampung

Pembuatan Tiga Rain Garden di Jaktim Hampir Rampung

Jumat, 05 November 2021 3982

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1420

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1520

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1075

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 1008

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Selasa, 06 Januari 2026 1143

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks