BKD Belum Tahu Camat Kramatjati Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Selasa, 29 April 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4435

Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa

(Foto: Nurito)

Meski Camat Kramatjati, Jakarta Timur, Dian Purfanto sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, justru belum mengetahui status terdakwa yang bersangkutan. Rencananya sidang ketiga, digelar pada Senin (5/5) mendatang, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat

BKD mengaku saat ini akan menelusuri surat mengenai penetapan status terdakwa Dian Purfanto, atas dugaan kasus korupsi APBD 2013. Sebab jika tak ada surat penetapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka BKD belum bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan. Padahal biasanya BKD selalu mendapatkan surat penetapan tersebut.

Kepala BKD Provinsi DKI, I Made Karmayoga mengatakan, berdasarkan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pejabat dapat dinonaktifkan dari jabatannya, jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan. Demikian halnya dalam UU Aparatur Sistem Negara (ASN) nomor 5/2014, pasal 88 disebutkan, bahwa orang yang dinonaktifkan atas kasus tertentu adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat," ujar I Made Karmayoga, Selasa (29/4).

Menurut Made, jika seorang pejabat atau PNS itu menjadi tersangka atau terdakwa, maka secara administrasi akan dikenai sanksi dari BKD. Termasuk gaji yang bisa diterimanya maksimal 75 persen dari total gaji. Bahkan yang bersangkutan tidak akan menerima berbagai tunjangan yang ada.

Saat ini BKD mengaku kesulitan mendapatkan surat penetapan status terdakwa atas Dian Purfanto. Dia juga mengaku belum tahu harus merujuk kemana, untuk mendapatkan surat tersebut.

Padahal, jika surat penetapan itu tidak ada, maka sulit untuk mengambil tindakan. Sebab tindakan yang diambil BKD itu harus jelas, ada hitam putihnya.

Sekadar diketahui, Dian Purfanto menjadi terdakwa kasus korupsi karena diduga memotong anggaran 30 persen dari setiap kegiatan yang ada di Kecamatan Kramatjati. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 52 juta.

BERITA TERKAIT
Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa

Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen

Senin, 28 April 2014 4427

Jokowi Sedih Banyak Pejabat DKI Terjerat Hukum

Jokowi Ingatkan SKPD Hati-hati Gunakan Anggaran

Kamis, 10 April 2014 5711

eko_baruna_ditahan_nurito_jaktim.JPG

Mantan Kadis Kebersihan DKI Ditahan

Kamis, 20 Maret 2014 3864

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

Ucok Bangswan Sandang Status Tahanan Kota

Rabu, 19 Maret 2014 3769

eko_baruna_ditahan_nurito_jaktim.JPG

Mantan Kadis Kebersihan DKI Ditahan

Kamis, 20 Maret 2014 3864

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5400

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1433

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1455

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1385

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 561

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks