Kamis, 20 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Lopi Kasim
3757
(Foto: doc)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, EB, Kamis (20/3). EB ditahan di Rutan Salemba terkait kasus dugaan pengadaan mobil toilet VVIP pada tahun 2009 lalu. Selain EB, pihak Kejari juga ikut menahan empat tersangka lainnya. Akibat kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 1,7 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menganggarkan proyek pengadaan Mobil Toilet VVIP, dengan pagu anggaran Rp 5,3 miliar. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, lelang yang dilakukan tidak sebagaimestinya. Pemenang tender dinilai tidak berkualitas dan diduga terjadi kecurangan dalam proses tender tersebut.
Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menuturkan, proyek tersebut menganggarkan 7 unit bus besar dan kecil yang dijadikan toilet VVIP. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran. Selain EB, dalam kasus ini Kejari Jakarta Timur juga menahan Ar (Ketua Panitia Lelang), LL (Ketua Pengguna Anggaran), YP (swasta) dan Yo (swasta). "Perusahaan yang menggarap proyek ini bukan pemenang tender. Kemudian pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi," ujar Asep Sontani, Kamis (20/3).
Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dikatakan Asep, ada permainan dalam proses lelang agar perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek menang dalam tender. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk menggarap proyek pengadaan bus toilet VVIP.
"Ada beberapa dokumen yang dipalsukan. Sehingga perusahaan yang seharusnya tidak bisa ikut lelang justru bisa ikut lelang dan menang. Dari proyek itu, para tersangka mengambil keuntungan materi hampir 40 persen," kata Asep.
Meski begitu, ditambahkan Asep, sebagian tersangka telah mengembalikan uang dari nilai korupsi yang diduga dilakukannya. Yakni tersangka YP mengembalikan uang senilai Rp 24 juta dan Yo sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 250 juta.
Saat ini, EB dan LL telah pensiun sebagai PNS Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Ar masih berstatus PNS di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Dari tangan para tersangka, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp 1,5 miliar yang telah dikembalikan tersangka, 7 bus toilet VVIP dan sejumlah dokumen lelang, seperti dokumen pembayaran, berita serah terima proyek.
Kuasa Hukum EB, Jhony Hutahayan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terlebih, kliennya tersebut telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap telah dikorupsi. "Klien kami sedang sakit. Bahkan itu juga dijemput dari RS Jantung di Matraman untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba," tandas Jhony.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2335
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2341
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1703
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran