Mantan Kadis Kebersihan DKI Ditahan

Kamis, 20 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3715

eko_baruna_ditahan_nurito_jaktim.JPG

(Foto: doc)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, EB, Kamis (20/3). EB ditahan di Rutan Salemba terkait kasus dugaan pengadaan mobil toilet VVIP pada tahun 2009 lalu. Selain EB, pihak Kejari juga ikut menahan empat tersangka lainnya. Akibat kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 1,7 miliar.   

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menganggarkan proyek pengadaan Mobil Toilet VVIP, dengan pagu anggaran Rp 5,3 miliar. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, lelang yang dilakukan tidak sebagaimestinya. Pemenang tender dinilai tidak berkualitas dan diduga terjadi kecurangan dalam proses tender tersebut.

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menuturkan, proyek tersebut menganggarkan 7 unit bus besar dan kecil yang dijadikan toilet VVIP. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran. Selain EB, dalam kasus ini Kejari Jakarta Timur juga menahan Ar (Ketua Panitia Lelang), LL (Ketua Pengguna Anggaran), YP (swasta) dan Yo (swasta). "Perusahaan yang menggarap proyek ini bukan pemenang tender. Kemudian pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi," ujar Asep Sontani, Kamis (20/3).

Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dikatakan Asep, ada permainan dalam proses lelang agar perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek menang dalam tender. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk menggarap proyek pengadaan bus toilet VVIP.

"Ada beberapa dokumen yang dipalsukan. Sehingga perusahaan yang seharusnya tidak bisa ikut lelang justru bisa ikut lelang dan menang. Dari proyek itu, para tersangka mengambil keuntungan materi hampir 40 persen," kata Asep.

Meski begitu, ditambahkan Asep, sebagian tersangka telah mengembalikan uang dari nilai korupsi yang diduga dilakukannya. Yakni tersangka YP mengembalikan uang senilai Rp 24 juta dan Yo sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 250 juta. 

Saat ini, EB dan LL telah pensiun sebagai PNS Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Ar masih berstatus PNS di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Dari tangan para tersangka, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp 1,5 miliar yang telah dikembalikan tersangka, 7 bus toilet VVIP dan sejumlah dokumen lelang, seperti dokumen pembayaran, berita serah terima proyek.

Kuasa Hukum EB, Jhony Hutahayan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terlebih, kliennya tersebut telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap telah dikorupsi. "Klien kami sedang sakit. Bahkan itu juga dijemput dari RS Jantung di Matraman untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba," tandas Jhony.


BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3958

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 485

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 739

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1146

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks