Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen

Senin, 28 April 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 4543

Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa

(Foto: Nurito)

Sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dengan terdakwa Camat Kramatjati, Dian Purfanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/4). Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi itu terungkap, terdakwa memotong APBD 2013 sebesar 30 persen di setiap seksi atau unit kecamatan. Ironisnya, terdakwa hingga kini masih menjabat sebagai Camat Kramatjati. 

Uang 30 persen hasil pemotongan itu digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak ada di daftar pengisian anggaran (DPA). Karena pemotongan itu, kegiatan juga jadi tidak maksimal. Sebenarnya kegiatan yang tidak ada di DPA itu sulit diadakan tapi karena terpaksa, jadi diadakan

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ibnu menghadirkan lima orang saksi diantaranya, Kasubag Keuangan Kecamatan Kramatjati Murtiani, Sekretaris Kecamatan Kramatjati Kholi Susanto, dan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Kramatjati Sani.

Dalam kesaksiannya, semua saksi yang hadir mengungkapkan, saat baru mejabat, terdakwa memerintahkan agar pejabat di kecamatan tetap menggunakan pola lama yakni memotong 30 persen anggaran dalam setiap kegiatan. "Uang 30 persen hasil pemotongan itu digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak ada di daftar pengisian anggaran (DPA). Karena pemotongan itu, kegiatan juga jadi tidak maksimal. Sebenarnya kegiatan yang tidak ada di DPA itu sulit diadakan tapi karena terpaksa, jadi diadakan,” ujar Murtiani saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4).

Sementara itu, Kholi Susanto yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kramatjati menambahkan, kendati terdakwa memerintahkan pemotongan sebesar 30 persen untuk setiap kegiatan, namun tidak semua kegiatan yang ada dipotong. “Saya sering mendengar keluhan dari para kepala seksi, bahwa pemotongan anggaran itu membuat kegiatan tidak maksimal. Tapi kegiatan itu tetap dilaksanakan,” kata Kholi Susanto.

Ketua Majelis Hakim, Ibnu meminta para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan membingungkan. “Karena ini bukan ujian, jadi kesaksiannya harus jelas berdasarkan fakta,” kata Ibnu.

Sedangkan terdakwa Dian Purfanto mengaku menjadi korban dari kebijakan lama yang harus dijalaninya. "Dari awal saya sudah keberatan adanya potongan anggaran sebesar 30 persen. Tapi karena ini pola lama yang harus dijalankan, ya saya jalankan," kilahnya.

Jaksa Penuntut Umum, Bobby Ruswin menambahkan, terdakwa telah melakukan pelanggaran hingga negara dirugikan sebesar Rp 52 juta. "Sebagai camat, terdakwa harus mampu mencegah adanya pola lama agar tidak diteruskan. Karena ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jokowi Sedih Banyak Pejabat DKI Terjerat Hukum

Jokowi Ingatkan SKPD Hati-hati Gunakan Anggaran

Kamis, 10 April 2014 5801

jokowi_pullman_wahyu.jpg

Jokowi Tindaklanjuti Temuan ICW

Rabu, 02 April 2014 6268

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

Ucok Bangswan Sandang Status Tahanan Kota

Rabu, 19 Maret 2014 3844

ahok_wwncr_worldbank_dokbj.jpg

Basuki Tolak Beri Bantuan Hukum ke Pejabat Dishub

Jumat, 28 Maret 2014 2790

eko_baruna_ditahan_nurito_jaktim.JPG

Mantan Kadis Kebersihan DKI Ditahan

Kamis, 20 Maret 2014 3966

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3142

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1757

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 680

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1346

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1193

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks