Ucok Bangswan Sandang Status Tahanan Kota

Rabu, 19 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3661

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

(Foto: doc)

Tersangka kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta, Ucok Bangsawan Harahap akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang. Hal itu dilakukan setelah Ucok yang saat ini menjabat Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengembalikan uang kerugian dugaan korupsi yang dilakukannya senilai Rp 609 juta. Meski begitu, Ucok tetap menyandang status tahanan kota. Ucok ditahan sejak 14 Februari dan telah dibebaskan sejak Senin (17/3) kemarin. 

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok Bangsawan Harahap berstatus sebagai tahanan kota. Meski kerugian dugaan korupsi senilai Rp 906 juta telah dikembalikan, namun porses hukum atas mantan Camat Kramatjati itu akan tetap dilanjutkan. "Kami lakukan penahanan kota karena esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujar Sylvia, Rabu (19/3).

Dikatakan Sylvia, penahanan seseorang adalah hak subyektif penyidik. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif maka bisa dilakukan penahanan kota. Terlebih, yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok sudah tuntas hari ini. Rencananya pada Kamis (20/3) besok, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok menjadi tersangka kasus korupsi APBD DKI tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta saat menjadi Camat Kramatjati, Jakarta Timur. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat, ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok. Masing-masing adalah pada tahun 2009 sebanyak 39 kegiatan, tahun 2010 ada 49 kegiatan, tahun 2011 ada 36 kegiatan, tahun 2012 ada 43 kegiatan dan tahun 2013 ada 18 kegiatan.

Pemotongan 30 persen dari kegiatan itu dengan alasan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada di dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Padahal, pelaksanaan anggaran harus untuk kegiatan yang ada dalam DPA, bukan diambil dari pos lain.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 4093

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 599

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 443

Transjabodetabek blokM rezap

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan

Selasa, 03 Februari 2026 440

Gubernur pramono pompa daan mogot rezap2

Pramono Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta

Selasa, 03 Februari 2026 501

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks