Rabu, 19 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Lopi Kasim
3695
(Foto: doc)
Tersangka kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta, Ucok Bangsawan Harahap akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang. Hal itu dilakukan setelah Ucok yang saat ini menjabat Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengembalikan uang kerugian dugaan korupsi yang dilakukannya senilai Rp 609 juta. Meski begitu, Ucok tetap menyandang status tahanan kota. Ucok ditahan sejak 14 Februari dan telah dibebaskan sejak Senin (17/3) kemarin.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok Bangsawan Harahap berstatus sebagai tahanan kota. Meski kerugian dugaan korupsi senilai Rp 906 juta telah dikembalikan, namun porses hukum atas mantan Camat Kramatjati itu akan tetap dilanjutkan. "Kami lakukan penahanan kota karena esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujar Sylvia, Rabu (19/3).
Dikatakan Sylvia, penahanan seseorang adalah hak subyektif penyidik. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif maka bisa dilakukan penahanan kota. Terlebih, yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok sudah tuntas hari ini. Rencananya pada Kamis (20/3) besok, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok menjadi tersangka kasus korupsi APBD DKI tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta saat menjadi Camat Kramatjati, Jakarta Timur. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat, ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok. Masing-masing adalah pada tahun 2009 sebanyak 39 kegiatan, tahun 2010 ada 49 kegiatan, tahun 2011 ada 36 kegiatan, tahun 2012 ada 43 kegiatan dan tahun 2013 ada 18 kegiatan.
Pemotongan 30 persen dari kegiatan itu dengan alasan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada di dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Padahal, pelaksanaan anggaran harus untuk kegiatan yang ada dalam DPA, bukan diambil dari pos lain.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2353
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2385
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1717
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran