Ucok Bangswan Sandang Status Tahanan Kota

Rabu, 19 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3844

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

(Foto: doc)

Tersangka kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta, Ucok Bangsawan Harahap akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang. Hal itu dilakukan setelah Ucok yang saat ini menjabat Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengembalikan uang kerugian dugaan korupsi yang dilakukannya senilai Rp 609 juta. Meski begitu, Ucok tetap menyandang status tahanan kota. Ucok ditahan sejak 14 Februari dan telah dibebaskan sejak Senin (17/3) kemarin. 

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok Bangsawan Harahap berstatus sebagai tahanan kota. Meski kerugian dugaan korupsi senilai Rp 906 juta telah dikembalikan, namun porses hukum atas mantan Camat Kramatjati itu akan tetap dilanjutkan. "Kami lakukan penahanan kota karena esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujar Sylvia, Rabu (19/3).

Dikatakan Sylvia, penahanan seseorang adalah hak subyektif penyidik. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif maka bisa dilakukan penahanan kota. Terlebih, yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok sudah tuntas hari ini. Rencananya pada Kamis (20/3) besok, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok menjadi tersangka kasus korupsi APBD DKI tahun 2009-2013 senilai Rp 609 juta saat menjadi Camat Kramatjati, Jakarta Timur. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat, ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok. Masing-masing adalah pada tahun 2009 sebanyak 39 kegiatan, tahun 2010 ada 49 kegiatan, tahun 2011 ada 36 kegiatan, tahun 2012 ada 43 kegiatan dan tahun 2013 ada 18 kegiatan.

Pemotongan 30 persen dari kegiatan itu dengan alasan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada di dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Padahal, pelaksanaan anggaran harus untuk kegiatan yang ada dalam DPA, bukan diambil dari pos lain.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3142

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1757

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 680

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1346

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks