Jumat, 28 Maret 2014
Reporter: Folmer
Editor: Agustian Anas
2753
(Foto: doc)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi terkait nasib dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang menjadi tersangka kasus bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat yang diimpor dari Cina.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung. "Saya belum tahu. Itu Kejaksaan Agung yang atur. Kita enggak bakal bisa intervensi hukum," kata Basuki di Balaikota, Jumat (28/3).
Bahkan Pemprov DKI tidak bakal memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat tersebut. "Mau kasih bantuan hukum gimana ya, kalau mereka bersalah," tegas pria yang akrab disapa Ahok itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Karma Yoga yang dihubungi beritajakarta.com, mengaku pihaknya belum memproses status kepegawaian dua pejabat Dishub DKI yang kini berstatus tersangka. "Kami belum terima surat dari kejaksaaan. Kalau memang sudah tersangka, kita akan minta suratnya ke Kejagung," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung, status kepegawaian kedua pejabat akan dicopot sementara. "Kita copot dulu dari jabatannya dan mereka masih berhak menerima gaji 75 persen," tambah Made.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Dishub DKI menjadi tersangka dalam kasus bus Transjakarta berkarat. Kedua tersangka yakni DA (Drajad Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi.
"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimulad.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9284
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3240
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3669
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1954
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman