Kamis, 21 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 236
(Foto: Doc)
Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama para wali kota dan mitra kerja. Pembahasan untuk menyelaraskan program kerja dan perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, rapat lanjutan digelar pada 25 Mei mendatang guna menyelesaikan pembahasan bersama 22 SKPD mitra Komisi A.
"Rapat RKPD akan dilanjutkan tanggal 25 Mei,"
“Rapat RKPD akan dilanjutkan tanggal 25 Mei untuk menyelesaikan pembahasan dari 22 SKPD yang menjadi mitra Komisi A,” ujarnya, Kamis (21/5).
Dalam rapat tersebut, Komisi A menekankan pentingnya akurasi perencanaan keuangan daerah, khususnya terkait cash flow Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Mujiyono, APBD disusun dengan prinsip neraca berimbang sehingga antara pendapatan dan pengeluaran harus dihitung secara tepat karena masih bersifat proyeksi atau perkiraan.
“APBD itu sifatnya cash flow, bukan sesuatu yang sudah terjadi, tapi perkiraan. Karena itu harus akurat,” katanya.
Ia menegaskan, estimasi PAD maupun dana perimbangan melalui DBH tidak boleh meleset jauh lantaran menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Mujiyono menyebut, negosiasi dalam pembahasan anggaran juga memiliki peran penting. Sebab, APBD merupakan bagian dari proses politik anggaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Banggar dan unsur legislatif lainnya.
“Paling tidak jangan sampai telat. Besarannya pun bahkan bisa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi A juga menyoroti mekanisme tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Mujiyono menilai, perlu adanya formulasi yang lebih jelas dan terukur agar aspirasi masyarakat dapat dipantau secara akuntabel.
“Reses masuk berapa, yang diakomodir berapa, yang tidak diakomodir berapa. Kemudian setelah diakomodir, persentasenya berapa,” jelasnya.
Ia menerangkan, aspirasi reses yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam bank data. Selanjutnya, usulan tersebut dinilai berdasarkan ketersediaan anggaran hingga kesiapan pelaksanaan program.
“Kalau anggarannya ada, berarti bisa dianggarkan. Setelah anggarannya ada, bisa atau tidak dilaksanakan,” tandasnya.