Jumat, 15 Mei 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 220
(Foto: Andri Widiyanto)
Suku Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, akan menggelar keguatan sterilisasi kucing di Kantor Camat Palmerah, Selasa (19/5) mendatang. Kegiatan yang menargetkan 200 kucing jantan ini dilakukan tanpa dipungut biaya.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti mengatakan, kegiatan ini hasil kolaborasi dengan Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan hanya ditujukan bagi kucing jantan.
"Kegiatan ini menargetkan 200 kucing jantan,"
Menurut Tanti, Kegiatan ini sebagai bagian dari manajemen populasi untuk mengendalikan jumlah hewan domestik.
"Kegiatan ini menargetkan 200 kucing. Persyaratannya adalah pemilik harus ber-KTP domisili Jakarta Barat serta wajib membawa KTP aseli dan foto copy saat kegiatan," kata Tanti, Jumat (15/5).
Dijelaskan Tanti, bagi warga yang berminat dipersilakan melakukan pendaftaran melalui akun media sosial instagram sudin_kpkpjb. Selain persyaratan pemilik ber-KTP domisili Jakarta Barat, juga ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti, umur kucing minimal delapan bulan dan dalam kondisi sehat
Lalu, sebelum dilakuan sterilisasi kucing wajib dipuasakan minimal 8 jam sebelum dibawa ke lokasi sterilisasi. Kemudian, saat mengantar kucing untuk sterilisasi, pemilik wajib membawa KTP dan fotocopy KTP miliknya serta membawa kandang.
Kegiatan sterilisasi direncanakan berlangsung sejak pukul 07.30 hingga selesai. Nantinya, pemilik yang telah terdaftar akan mendapat informasi teknis waktu sterilisasi sesuai antrian.
"Setelah disterilisasi akan dilakukan penandaan dengan eartip. Selain sterilisasi, dalam kegiatan juga akan dilaksanakan pelayanan konseling kesehatan hewan serta vaksinasi rabies," tandasnya.