Sabtu, 28 Maret 2026 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 265
(Foto: Nurito)
Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur membantu mengatasi tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Bantuan dilakukan selama tiga hari, sejak Jumat (27/3) kemarin hingga Minggu (29/3) besok.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah mengatakan, pihaknya hanya memberikan bantuan sementara untuk mengurai tumpukan sampah tersebut, karena penanganan masalah sampah di Pasar Induk Kramat Jati merupakan tanggungjawab Perumda Pasar Jaya.
Setiap hari ada 20 truk sampah untuk pengangkutan ke TPST Bantar Gebang,
"Selama tiga hari, sejak Jumat kemarin hingga Minggu besok kita bantu pembuangan sampah. Setiap hari ada 20 truk sampah untuk pengangkutan ke TPST Bantar Gebang, Bekasi," kata Dwi, Sabtu (28/3).
Menurut Dwi, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan sepenuhnya dalam membersihkan sampah di area komersial tersebut sampai tuntas. Kenapa? Karena, menurutnya, itu bukan sampah liar atau sampah yang tidak bertuan, tapi ini ada penghasilnya.
Ditegaskan Dwi, jika pihaknya membersihkan sampai tuntas maka dapat melanggar UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-undang nomor 11/2020 tentang cipta kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk ke dalamnya memastikan seluruh limbah dan sampah hasil kegiatan usaha dikelola dengan benar.
Kemudian dalam Undang-undang nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah secara tegas mengatur bahwa setiap penghasil sampah, termasuk pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya. Artinya, tidak ada ruang untuk membiarkan sampah menumpuk atau menyerahkan seluruh beban pengelolaan sampah kepada pemerintah.
Hal ini diperkuat dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 3/2013 tentang pengelolaan sampah yang secara jelas mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemilahan sampah, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, memastikan pengangkutan serta pengelolaan sampah dilakukan secara sesuai ketentuan.
"Pasar Induk Kramat Jati harusnya bisa mengelola sampah sendiri, bukan bergantung pada pemerintah daerah. Karena itu wilayah komersial," tukas Dwi.
Apalagi, lanjut Dwi, sampah di Pasar Induk itu mayoritas organik yang seharusnya tidak dibuang ke TPST Bantar Gebang Bekasi. Melainkan dikelola di lokasi untuk dijadikan kompos atau lainnya. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup RI agar sampah organik tidak ada yang dibuang ke TPST Bantar Gebang.
Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun, mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI yang telah membantu menangani sampah tersebut. Agus mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berencana mengelola sampah mandiri dan saat ini masih dalam proses kajian.
Menurut Agus, mulai Mei mendatang pihaknya akan membuang sampah ke TPST Bantar Gebang secara mandiri dengan mengerjakan lima armada truk setiap hari.
"Jangka pendek sudah kita lakukan pengelolaan kompos secara mandiri, yaitu kurang lebih satu ton setiap harinya," ungkap Agus.
Kemudian pemilahan sampah setiap minggu ada satu ton. Selain itu ada pemanfaatan sampah oleh masyarakat untuk pakan ternak. Hanya memang upaya yang dilakukannya itu tak sebanding dengan volume sampah yang ada. Sehingga sampah tetap menumpuk.
Jangka panjangnya, pihaknya bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri total. Yakni lebih kurang 150 - 200 ton setiap harinya
Agus berharap, tetap ada bantuan penanganan sampah dari Dinas LH DKI sambil menunggu realisasi program jangka pendek dan jangka panjang.