Senin, 11 Mei 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 944
(Foto: Nugroho Sejati)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola kesehatan Jakarta agar layanannya lebih terintegrasi, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan.
"memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta,"
"Raperda ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi dan Kepulauan Seribu," ujar Pramono, di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi sinkronisasi kebijakan nasional, pembiayaan dan anggaran, penguatan kapasitas SDM, pemberian subsidi, ketahanan farmasi, hingga penyediaan fasilitas kesehatan.
Terkait sinkronisasi program, Gubernur menyampaikan raperda ini telah mengatur bab khusus program prioritas nasional bidang kesehatan, termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan stunting.
Sementara terkait pembiayaan dan anggaran, Pramono menegaskan akan disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
"Eksekutif berkomitmen bahwa sektor kesehatan menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran, karena berkaitan langsung dengan layanan dasar kepada masyarakat," katanya.
Dalam raperda ini, Eksekutif juga akan memperkuat kapasitas SDM kesehatan, pemerataan distribusi tenaga medis, pemberian insentif bagi SDM kesehatan, serta perlindungan, dan keamanan tenaga kesehatan.
Gubernur pun memastikan raperda ini akan mengatur pembiayaan kesehatan secara berkeadilan, transparan, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan.
"Dalam Raperda ini telah diatur mengenai jaminan kesehatan, namun pengaturan terkait skema subsidi perlu didalami bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah," jelas Pramono.
Eksekutif juga berkomitmen memperkuat perlindungan jaminan kesehatan masyarakat melalui pemutakhiran data kepesertaan secara berkala dan penguatan mekanisme pengaduan.
Sementara terkait ketahanan farmasi dan pengelolaan buffer stock obat, vaksin, dan alat kesehatan, hal tersebut akan dilakukan melalui perencanaan kebutuhan berbasis data, penguatan cadangan logistik kesehatan, serta integrasi sistem distribusi dan pemantauan secara digital.
Tak hanya itu, raperda ini juga akan memperkuat peran puskesmas, pemerataan layanan, dan peningkatan mutu serta standar layanannya di Jakarta. Saat ini, lanjutnya, seluruh puskesmas di DKI Jakarta termasuk puskesmas pembantu telah terakreditasi.
Terkait kewajiban pelayanan sosial kepada masyarakat oleh fasilitas kesehatan swasta dan penguatan sanksi bagi rumah sakit swasta yang menolak pasien, Eksekutif memandang hal tersebut penting dan menjadi perhatian dalam pembahasan raperda ini.
Eksekutif juga sependapat untuk memperkuat edukasi, upaya promotif dan preventif mengenai bahaya gula, garam, lemak (GGL), makanan ultra proses, rokok, sanitasi lingkungan, dan pola hidup sehat secara masif.
"Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandas Pramono.