Kamis, 12 Maret 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 137
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, memberikan nilai 77 dengan kategori 'Menuju Informatif' kepada Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini, diserahkan KI DKI saat melakukan visitasi ke Kelurahan Gambir, Kamis (12/3).
Motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, rutin melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik," ucapnya.
Dia berharap, Kelurahan Gambir belajar dari kelurahan lain di wilayah Jakarta Pusat yang sudah berstatus informatif melalui prinsip ATM yaitu Amati, Tiru, dan Modifikasi,
Ia menekankan bahwa kehadiran PPID penting agar permohonan informasi dapat dilayani secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
“PPID menjadi sarana untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai prosedur. Dengan adanya alur yang jelas, pemohon informasi juga dapat memahami mekanisme layanan informasi publik,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan agar badan publik secara rutin memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setiap tahun.
“DIP dan DIK selalu di-update secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Sekretaris Kelurahan Gambir, Rahmat Amin, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta dan berkomitmen melakukan perbaikan pada tahun mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta atas masukan yang diberikan. Kami akan melakukan perbaikan agar pada monitoring dan evaluasi berikutnya dapat memperoleh hasil yang lebih baik,” tandasnya.