CKTRP Jakpus Hentikan Pembangunan Rumah Enam Lantai

Rabu, 17 September 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1423

Petugas memasang spanduk segel pada bangunan rumah yang melanggar perizinan

(Foto: Folmer)

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Rabu (17/9),  menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pembangunan rumah enam lantai di Gambir dan Menteng yang melanggar perizinan.

"Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai, "

Kedua bangunan yang melanggar perizinan berlokasi di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng. .

Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya memasang segel dan police line pada dua bangunan yang   melanggar perizinan bangunan gedung (PBG) tersebut.

"Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai, Namun, pemilik secara sengaja membangun sebanyak enam lantai. Ini masuk kategori pelanggaran berat," kata Budi Gunawan.  

Ditambahkan Budi, pihaknya memberikan sanksi penghentian kegiatan pembangunan lantai 5 dan 6. Sementara, aktivitas di lantai I hingga 4 dapat dilanjutkan sesuai izin yang telah dikantongi pemilik.

"Kami sudah meminta agar pekerja tidak melanjutkan proses pembangunan lantai lima dan enam dan tidak mencabut spanduk segel yang telah dipasang karena akan dikenakan sanksi pidana,' ungkapnya.

Ditegaskan Budi, pihaknya akan akan memberikan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik bangunan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

"Jika masih diabaikan, kami akan mengerahkan petugas membongkar bangunan yang melanggar perizinan," tegasnya.

Sementara Ketua RT 15/RW 05 Petojo Utara, Tony, mengapresiasi sanksi tegas yang telah dikenakan kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan.

"Semoga pelanggaran bangunan lantai lima dan enam segera dibongkar. Ini sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan di Kolong Tol Jelambar Baru

Personel Lintas OPD Tata Kolong Tol Jelambar Baru

Selasa, 10 Desember 2024 1519

 Salahi IMB Bangunan 5 Lantai di Gunung Sahari Selatan Dibongkar

Langgar IMB, Bangunan di Gunung Sahari Selatan Ditertibkan

Kamis, 18 Oktober 2018 1558

Enam Kos di Johar Baru Disambangi Personel Gabungan

Enam Rumah Kos di Johar Baru Dirazia

Kamis, 25 Mei 2023 1632

UP PM-PTSP Mulai Terapkan SIMBG Untuk IMB

Urus IMB di Jakpus Bisa Melalui Online

Senin, 16 Januari 2023 3937

Enam Kos di Johar Baru Disambangi Personel Gabungan

Enam Rumah Kos di Johar Baru Dirazia

Kamis, 25 Mei 2023 1632

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 2860

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2642

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1672

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1705

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 1114

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks