Rabu, 24 September 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 523
(Foto: Anita Karyati)
Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyosialisasikan Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Wali Kota setempat. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta terdiri dari perwakilan pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait.
"Memperlancar proses perizinan"
Kepada Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan, sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Tahun ini, kami melaksanakan kembali dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan
," ujarnya, Rabu (24/9).Jogi menjelaskan, IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.
Sementara, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
"Untuk PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan," terangnya.
Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota, tetapi juga di setiap kecamatan secara intens. Kegiatan kali ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.
"Para peserta antusias, mereka memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi seperti kendala teknis maupun nonteknis dalam proses pengajuan perizinan," tandasnya.