TKD Dinamis DKI Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Selasa, 03 Februari 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 36092

Menpan RB Setuju Pemberian TKD Dinamis di DKI

(Foto: Folmer)

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain

"Saya datang ke Balaikota selaku pembantu presiden yang mengurusi urusan aparatur negara. Kebijakan yang diambil Pak Gubernur DKI terkait pemberian tunjangan kinerja daerah dinamis memang menggetarkan wilayah lain dan cukup membuat terkaget-kaget banyak pihak kenapa penghasilan aparatur sipil di DKI itu begitu besar dibandingkan daerah-daerah lain," kata Yuddy usai menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Selasa (3/2) sore.

Ia mengatakan, penjelasan Gubernur DKI seputar pemberian TKD dinamis kepada seluruh PNS sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD-nya. Pemberian tunjangan dinamis bagi seluruh PNS ternyata hanya 24 persen dari total APBD DKI.

"Setiap daerah memiliki tunjangan yang berbeda. Disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing. Sebagaimana kita ketahui, DKI ini pendapatan daerahnya Rp 40 triliun kemudian APBD-nya Rp 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar. Sementara pengunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan," ujarnya.

Setelah menerima penjelasan TKD dinamis, Yuddy menyetujui kebijakan yang digagas oleh mantan Bupati Belitung Timur ini. Sebab, tidak ada yang salah dengan besaran gaji yang diterima pegawai setelah dihitung dengan logis dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

"Intinya tidak salah apa yang dilakukan Pemprov DKI, tinggal nomenklatur disesuaikan dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penamaannya saja yang berbeda dari undang-undang ASN," jelasnya. "Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain, sambungnya.

"Pola penghitungannya. Dengan demikian DKI memiliki kesempatan SDM yang unggul karena hanya orang-orang yang tinggi yang masuk. Gubernur punya kewenangan yang besar memberhentikan pegawai," ungkapnya.

Sementara itu, Basuki mengaku siap jika Pemprov DKI dijadikan model percontohan untuk pemberian TKD. "Kita intinya harus mendukung kementerian. Yang dilakukan ini sebenarnya substansi dari UU ASN," ujarnya.

Basuki tidak merasa kesulitan mengimplementasikan UU ASN karena saat menjadi anggota DPR, ia masuk menjadi tim perumus undang-undang tersebut. "Intinya, DKI itu akan mendukung penuh kebijakan yang diplot dari Menpan. DKI akan jadi model dulu," katanya.

BERITA TERKAIT
asuki dan Menpan RB Bahas Gaji PNS

Basuki dan Menpan RB Bahas Gaji PNS

Selasa, 03 Februari 2015 31656

Obsesi Basuki Ubah Citra PNS DKI

Ahok: Dengan TKD Dinamis, Pelayanan Warga Semakin Baik

Kamis, 22 Januari 2015 38056

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Selasa, 06 Januari 2015 28135

Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi

Basuki Ingin Gaji PNS Setaraf Perusahaan Minyak

Jumat, 15 Agustus 2014 12823

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 36191

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2311

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2271

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 964

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks