BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 35910

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

(Foto: doc)

Terhitung mulai tahun depan, selain gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima TKD dinamis.

Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD

Berbeda dengan TKD statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS. Hingga kini, besaran TKD dinamis PNS yang akan diberikan tahun depan, masih dikaji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Kepala Bidang Pengembangan BKD Provinsi DKI Jakarta, Ismer mengatakan, selama ini, penghasilan PNS di lingkungan Pemprov DKI berasal dari gaji dan TKD statis. Pada tahun depan, para pegawai juga akan mendapatkan TKD dinamis selain TKD statis dan gaji seperti yang selama ini diterima setiap bulan.

"Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD," ujar Ismer di Balaikota, Jumat (19/12).

Dikatakan Ismer, kemungkinan, jumlah besaran TKD dinamis, bisa sama dengan TKD statis yang selama ini  diterima PNS setiap bulan. Apalagi, perhitungan besaran TKD dinamis dinilai berdasarkan poin dan target tugas yang berhasil dikerjakan PNS.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ismer, mulai 2015 mendatang, Pemprov DKI memberlakukan konsep TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS. "Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Adapun mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan mulai tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan walikota,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
pengobatan gratis

PNS Harus Miliki Mental Melayani

Sabtu, 13 Desember 2014 11451

Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Ahok: Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Rabu, 17 Desember 2014 12811

Kalau ada PNS yang sakit hati enggak apa-apa, silakan bergabung demo saja bareng GMJ sama FPI

Bulan Ini, Ribuan PNS DKI Dimutasi Massal

Kamis, 11 Desember 2014 31861

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308189

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261039

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik