BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 36380

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

(Foto: doc)

Terhitung mulai tahun depan, selain gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima TKD dinamis.

Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD

Berbeda dengan TKD statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS. Hingga kini, besaran TKD dinamis PNS yang akan diberikan tahun depan, masih dikaji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Kepala Bidang Pengembangan BKD Provinsi DKI Jakarta, Ismer mengatakan, selama ini, penghasilan PNS di lingkungan Pemprov DKI berasal dari gaji dan TKD statis. Pada tahun depan, para pegawai juga akan mendapatkan TKD dinamis selain TKD statis dan gaji seperti yang selama ini diterima setiap bulan.

"Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD," ujar Ismer di Balaikota, Jumat (19/12).

Dikatakan Ismer, kemungkinan, jumlah besaran TKD dinamis, bisa sama dengan TKD statis yang selama ini  diterima PNS setiap bulan. Apalagi, perhitungan besaran TKD dinamis dinilai berdasarkan poin dan target tugas yang berhasil dikerjakan PNS.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ismer, mulai 2015 mendatang, Pemprov DKI memberlakukan konsep TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS. "Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Adapun mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan mulai tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan walikota,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
pengobatan gratis

PNS Harus Miliki Mental Melayani

Sabtu, 13 Desember 2014 11746

Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Ahok: Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Rabu, 17 Desember 2014 13331

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9244

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3213

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3633

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1929

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1496

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks