BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 36139

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

(Foto: doc)

Terhitung mulai tahun depan, selain gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima TKD dinamis.

Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD

Berbeda dengan TKD statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS. Hingga kini, besaran TKD dinamis PNS yang akan diberikan tahun depan, masih dikaji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Kepala Bidang Pengembangan BKD Provinsi DKI Jakarta, Ismer mengatakan, selama ini, penghasilan PNS di lingkungan Pemprov DKI berasal dari gaji dan TKD statis. Pada tahun depan, para pegawai juga akan mendapatkan TKD dinamis selain TKD statis dan gaji seperti yang selama ini diterima setiap bulan.

"Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD," ujar Ismer di Balaikota, Jumat (19/12).

Dikatakan Ismer, kemungkinan, jumlah besaran TKD dinamis, bisa sama dengan TKD statis yang selama ini  diterima PNS setiap bulan. Apalagi, perhitungan besaran TKD dinamis dinilai berdasarkan poin dan target tugas yang berhasil dikerjakan PNS.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ismer, mulai 2015 mendatang, Pemprov DKI memberlakukan konsep TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS. "Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Adapun mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan mulai tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan walikota,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
pengobatan gratis

PNS Harus Miliki Mental Melayani

Sabtu, 13 Desember 2014 11613

Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Ahok: Jakarta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Rabu, 17 Desember 2014 13102

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3733

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1508

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1121

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks