Pemprov DKI: Tetap di Rumah, Jangan Mudik, Boleh Mudik Virtual

Sabtu, 16 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 4718

Pemprov DKI: Tetap di Rumah, Jangan Mudik Lokal, Boleh Mudik Virtual

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.

Momentum kita menjaga 

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu (16/5), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni;

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," terangnya.

Menanggapi istilah mudik lokal, Anies merespons bahwa semua tetap di rumah, "Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 8991

Pemprov DKI Siapkan 3 Langkah Antisipasi Sebaran dan Pertahanan di Masa Pandemi Covid-19

Pemprov DKI Siapkan Tiga Langkah Antisipasi Sebaran dan Pertahanan di Masa Pandemi COVID-19

Jumat, 01 Mei 2020 3118

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Senin, 06 April 2020 6378

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

Jumat, 15 Mei 2020 1996

Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

Kamis, 14 Mei 2020 2040

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469101

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308172

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284401

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261037

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196651

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik