Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

Kamis, 14 Mei 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 2109

Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

(Foto: Maulana Khamal Macharani)

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung kebijakan sanksi administratif bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana termaktub dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020.

Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat tepat diterapkan dalam situasi pandemi COVID-19 demi terputusnya penyebaran virus tersebut.

"Kita harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengakhiri COVID-19 ini. Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19," ujarnya Kamis (14/5).

Ia berharap, penerapan sanksi tersebut bisa efektif dan memberikan efek jera bagi dunia usaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan perintah PSBB.

Sementara itu, anggota DPRD DKI lainnya dari komisi A, Dwi Rio Sambodo, menyarankan agar sanksi tersebut bisa berjalan objektif dan disesuaikan dengan masa berlaku PSBB.

"Pergub ini bisa saja bagus terlaksana namun tetap harus ada muatan dinamis yang disesuaikan dengan sikon yang ada. Intinya protokol kesehatan yang harus dikedepankan dan dilaksanakan secara displin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 2464

Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub No 41 Tahun 2020

Pemkab Gencar Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 1889

Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2566

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469379

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308947

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284645

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261307

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196876

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

710
Hari
21
Jam
57
Menit
12
Detik