Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

Kamis, 14 Mei 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 2232

Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020

(Foto: Maulana Khamal Macharani)

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung kebijakan sanksi administratif bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana termaktub dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020.

Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat tepat diterapkan dalam situasi pandemi COVID-19 demi terputusnya penyebaran virus tersebut.

"Kita harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengakhiri COVID-19 ini. Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19," ujarnya Kamis (14/5).

Ia berharap, penerapan sanksi tersebut bisa efektif dan memberikan efek jera bagi dunia usaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan perintah PSBB.

Sementara itu, anggota DPRD DKI lainnya dari komisi A, Dwi Rio Sambodo, menyarankan agar sanksi tersebut bisa berjalan objektif dan disesuaikan dengan masa berlaku PSBB.

"Pergub ini bisa saja bagus terlaksana namun tetap harus ada muatan dinamis yang disesuaikan dengan sikon yang ada. Intinya protokol kesehatan yang harus dikedepankan dan dilaksanakan secara displin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 2598

Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub No 41 Tahun 2020

Pemkab Gencar Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 2006

Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2717

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 42673

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 2189

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 653

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 615

IMG 20251030 WA0095 (1)

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

Sabtu, 28 Februari 2026 467

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks