Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 516

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Untuk mengantisipasi terulangnya insiden kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangan sebagai langkah mitigasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono mengatakan, pihaknya akan memperkuat langkah-langkah mitigasi melalui penguatan infrastruktur, pengawasan, edukasi, hingga pengaturan operasional angkutan barang agar kejadian serupa tidak terulang.

"pengaturan waktu operasional angkutan barang,"

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.

“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ujarnya, Jumat (17/7).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. 

“Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL,” katanya.

Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan, terkait operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

“Dishub bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

“Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260715 WA0068

JPO Tendean Dipastikan Segera Dibangun Kembali

Rabu, 15 Juli 2026 258

Evakuasi jpo tendean bilal

Evakuasi JPO Tendean Rampung, Pembangunan Kembali Segera Dikaji

Rabu, 15 Juli 2026 438

Jpo tendean tiyo3

Pramono Ungkap Penyebab Truk Tabrak JPO Tendean

Selasa, 14 Juli 2026 642

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6845

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8041

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1118

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1813

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1505

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks