Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Senin, 06 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 6655

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Potensi penularan penyakit dapat berkurang

Dalam surat tersebut, Anies juga menyampaikan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (6/4).

"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Minggu (12/4) mendatang. Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran COVID-19 di Jakarta. Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," terangnya.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

BERITA TERKAIT
Operasional Bus Antar Provinsi dan Pariwisata Dihentikan Mulai Hari Ini

Dinas Perhubungan DKI Hentikan Operasional Bus AKAP

Senin, 30 Maret 2020 3251

Dinas Perhubungan Batalkan Penghentian Operasional Bus AKAP Hari Ini

Dinas Perhubungan Batalkan Penghentian Operasional Bus AKAP Hari Ini

Senin, 30 Maret 2020 4236

Gubernur Anies Keluarkan Seruan Penggunaan Masker untuk Cegah Penularan COVID-19

Gubernur Anies Keluarkan Seruan Penggunaan Masker untuk Cegah Penularan COVID-19

Minggu, 05 April 2020 12933

 Anies Imbau Masyarakat Tidak Remehkan Kebijakan Jaga Jarak Fisik untuk Selamatkan Nyawa Sesama

Gubernur Anies Imbau Masyarakat Tidak Remehkan Kebijakan Jaga Jarak Fisik untuk Selamatkan Nyawa Sesama

Senin, 30 Maret 2020 2841

Kolaborasi dengan Ojek Online dan Pedagang Pasar, Pemprov DKI Buka Layanan Belanja dari Rumah

Kolaborasi dengan Ojek Online dan Pedagang Pasar, Pemprov DKI Buka Layanan Belanja dari Rumah

Selasa, 31 Maret 2020 5513

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5065

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1291

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1438

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1366

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks