Dinas Perhubungan Terus Optimalkan Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi
Selasa, 14 April 2020
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
2646
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan penggunaan moda transportasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 April 2020 mendatang.
Ada protapnya
Adapun pembatasan moda transportasi mencakup kendaraan pribadi, transportasi umum, angkutan barang, serta jam operasional terminal dan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan tingkat kepatuhan masyarakat pada hari pertama dan ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta cukup tinggi. Namun demikian, dalam dua hari belakangan ini yakni, Senin (13/4) dan hari ini terjadi banyak temuan pelanggaran seiring dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas warga di Jakarta.
"Kemarin ada peningkatan seiring dengan meningkatanya aktivitas di Jakarta dan hari ini pun cukup tinggi. Namun demikian, sampai saat ini kita memberikan teguran bersama dengan rekan-rekan Polda Metro Jaya kepada pelanggar dengan mengisi data dan membuat surat pernyataan," ujarnya, Selasa (14/4).
Syafrin menjelaskan, pengemudi sepeda motor yang membawa penumpang relatif sedikit namun banyak pengemudi yang tidak mengenakan masker.
Selain itu, pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan sudah dijalankan. Akan tetapi, pihaknya masih menemukan pelanggaran berupa posisi duduk.
"Dalam aturan di depan itu tidak boleh ada yang duduk di samping pengemudi, tapi masih ada beberapa yang kita dapati pelanggaran. Setelah kita dapati tidak pakai masker dan pola duduk yang tidak sesuai aturan kami berhentikan dan tegur secara preventif," terangnya.
Ia menambahkan, setelah wilayah atau daerah lain penyangga Jakarta telah menerapkan PSBB diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Melalui ditetapkannya Jabodetabek ini menjadi satu klaster epidemologi maka tentu implementasi PSBB ini menjadi masif satu kawasan. Otomatis seluruh warga di Jabodetabek kita harapkan langsung lebih disiplin dalam menjalankan pelaksanaan PSBB," ungkapnya.
Menurutnya, setelah semua daerah dan kota di sekitar Jakarta menerapkan PSBB maka penindakan terhadap pelanggaran akan lebih tegas. Salah satu yang akan dilakukan adalah penilangan.
"Tentu pelanggarannya dari aspek lalu lintas kami koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan terbitkan penilangan dengan yang bersangkutan mengisi berita acara. Ada protapnya nanti yang sekarang sudah disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum
Senin, 06 April 2020
6587
Utamakan Keselamatan, Kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Dihentikan Sementara Akibat Wabah COVID-19
Sabtu, 04 April 2020
2484
Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL
Sabtu, 21 Maret 2020
2790
BERITA POPULER
25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
Kamis, 26 Maret 2026
1451
Personel Gabungan Kebut Pembersihan Sampah Pascagenangan di Ciracas
Rabu, 25 Maret 2026
1613
Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu
Jumat, 27 Maret 2026
954
Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng
Sabtu, 21 Maret 2026
1923
Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun