Dinas Perhubungan Terus Optimalkan Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi

Selasa, 14 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2603

Ini Temuan Pelanggaran Selama PSBB Oleh Dinas Perhubungan

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan penggunaan moda transportasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 April 2020 mendatang. 

Ada protapnya 

Adapun pembatasan moda transportasi mencakup kendaraan pribadi, transportasi umum, angkutan barang, serta jam operasional terminal dan angkutan umum. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan tingkat kepatuhan masyarakat pada hari pertama dan ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta cukup tinggi. Namun demikian, dalam dua hari belakangan ini yakni, Senin (13/4) dan hari ini terjadi banyak temuan pelanggaran seiring dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas warga di Jakarta. 

"Kemarin ada peningkatan seiring dengan meningkatanya aktivitas di Jakarta dan hari ini pun cukup tinggi. Namun demikian, sampai saat ini kita memberikan teguran bersama dengan rekan-rekan Polda Metro Jaya kepada pelanggar dengan mengisi data dan membuat surat pernyataan," ujarnya, Selasa (14/4). 

Syafrin menjelaskan, pengemudi sepeda motor yang membawa penumpang relatif sedikit namun banyak pengemudi yang tidak mengenakan masker. 

Selain itu, pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan sudah dijalankan. Akan tetapi, pihaknya masih menemukan pelanggaran berupa posisi duduk. 

"Dalam aturan di depan itu tidak boleh ada yang duduk di samping pengemudi, tapi masih ada beberapa yang kita dapati pelanggaran. Setelah kita dapati tidak pakai masker dan pola duduk yang tidak sesuai aturan kami berhentikan dan tegur secara preventif," terangnya. 

Ia menambahkan, setelah wilayah atau daerah lain penyangga Jakarta telah menerapkan PSBB diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19. 

"Melalui ditetapkannya Jabodetabek ini menjadi satu klaster epidemologi maka tentu implementasi PSBB ini menjadi masif satu kawasan. Otomatis seluruh warga di Jabodetabek kita harapkan langsung lebih disiplin dalam menjalankan pelaksanaan PSBB," ungkapnya. 

Menurutnya, setelah semua daerah dan kota di sekitar Jakarta menerapkan PSBB maka penindakan terhadap pelanggaran akan lebih tegas. Salah satu yang akan dilakukan adalah penilangan. 

"Tentu pelanggarannya dari aspek lalu lintas kami koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan terbitkan penilangan dengan yang bersangkutan mengisi berita acara. Ada protapnya nanti yang sekarang sudah disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Senin, 06 April 2020 6545

Operasional Bus Antar Provinsi dan Pariwisata Dihentikan Mulai Hari Ini

Utamakan Keselamatan, Kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Dihentikan Sementara Akibat Wabah COVID-19

Sabtu, 04 April 2020 2442

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin Untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Sabtu, 21 Maret 2020 2711

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 976

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1273

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1592

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1263

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1301

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks