Koordinasi lintas sektor pun dilakukan. Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI menghasilkan kesepakatan penyesuaian layanan transportasi di Jakarta, yang mana sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, namun kini juga meliputi kereta commuter (KRL).
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB. Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurangi sebelum jam 06.00 dan setelah jam 20.00 WIB," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (21/3) malam.
Seperti diketahui sebelumnya, sebagai upaya pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan. Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pembatasi juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan headway (jarak antarmoda) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).
Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) akan dihentikan sementara.
"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.
Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara. Berbagai langkah ini diambil agar semakin kecil potensi penyebaran COVID-19 di sektor perhubungan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah dan bepergian hanya saat mendesak, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin cuci tangan.
BERITA TERKAIT
UPAS Dishub DKI Evakuasi Armada Bus Sekolah
Minggu, 23 Februari 2020
5536
Langkah Antisipatif Dilakukan Cegah Penyebaran COVID-19 di Ciracas
Jumat, 20 Maret 2020
3811
Masyarakat Diimbau Gunakan MRT Hanya untuk Keperluan Mendesak
Kamis, 19 Maret 2020
2146
BERITA POPULER
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1179
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1064
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1562
Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari
Minggu, 02 November 2025
843
Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok
Senin, 03 November 2025
544