Antisipasi Penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi

Jumat, 20 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 4108

Antisipasi Penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020. Penutupan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Imbauan ini bersifat wajib,

"Imbauan ini bersifat wajib. Kami harap seluruh penyelenggara industri pariwisata segera melaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant," terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

BERITA TERKAIT
Cegah Penyebaran Covid-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Cegah Penyebaran COVID-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Kamis, 19 Maret 2020 3709

Pemprov DKI Bersama Tokoh Agama dan Budayawan Sepakat Tunda Kegiatan Peribadatan dan Kebudayaan Mass

Pemprov DKI Bersama Tokoh Agama dan Budayawan Sepakat Tunda Kegiatan Peribadatan dan Kebudayaan Massal di Jakarta Selama Pandemi COVID-19

Kamis, 19 Maret 2020 4553

Pemprov DKI Kembalikan Jadwal Operasional MRT, LRT, dan Transjakarta Seperti Semula

Pemprov DKI Kembali Maksimalkan Jumlah Transportasi Umum

Selasa, 17 Maret 2020 2644

Sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakar

Sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Selasa, 17 Maret 2020 12220

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 12646

BERITA POPULER
Munjirin Tinjau Ring Tinju Flyover Kampung Melayu

Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

Senin, 26 Oktober 2026 4385

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 1280

Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2942

Sudin SDA kepulauan Seribu tanam mangrove ist

105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

Senin, 26 Oktober 2026 1430

LRT jakarta jati2

Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

Senin, 26 Oktober 2026 1280

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks