Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 12657

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

(Foto: doc)

Sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Menghentikan kegiatan 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah. Lebih lanjut, terdapat 3 (tiga) kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

"Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM," ujar Andri, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, $abu (18/3).

Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui https://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga hari ini (18/3) sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke disnaker.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai berikut;

1. KemenPAN-RB

2. Kemenhan

3. Kemenkominfo

4. Kementerian BUMN

5. Bank Indonesia

6. Unilever

7. Kantor Pusat Gojek

8. Kantor Grab Indonesia

9. Mensa Group

10. Hotel Oasis Amir

11. Tokopedia

12. Kumparan

13. Idenya Flux

14. Indosat

15. Ruangguru Headquarters

16. GoFIT

17. PwC Indonesia

18. OY Indonesia

19. Style Theory

20. WikiDPR.org

21. OLRANGE (Digital Agency)

22. RHRC Production dan Autonetcare

23. Vancom

24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)

25. Edelman Indonesia

26. Orami

27. ENI Indonesia

28. Hukumonline

29. PT Roche

30. PT Bayer

31. PT Astellas Pharma Indonesia

32. PT Astra (kantor pusat)

33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia

34. PT Pasaraya

35. PT Lion Superindo

36. PT Johnson & Johnson Indonesia

37. PT BMW Indonesia (Jakarta)

38. PT HM Sampoerna Tbk

39. PT Bank DBS Indonesia

40. PT Qiscus Tekno Indonesia

41. Coca Cola Indonesia

42. Danone Indonesia

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19. Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut;

a. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.

b. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.

c. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Ker

Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Kerja

Rabu, 04 Maret 2020 3892

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 3366

Pemkot Jakut Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakut Dibentuk

Rabu, 18 Maret 2020 6548

Pemprov DKI Akan Terus Kampanyekan Pencegahan Penularan Covid-19 Ke Masyarakat

Datangi BNPB, Anies Perkuat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Tangani COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 3461

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 4557

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7158

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4846

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2956

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2574

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1264

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks