Siswa Sekolah Swasta Akan Dapat KJP

Sabtu, 13 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 27710

kartu jakarta pintar

(Foto: doc)

Pemanfaatan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terus diperluas Pemprov DKI. Jika dua tahun terakhir ini hanya siswa di sekolah negeri saja yang dapat menikmati bantuan tersebut, mulai tahun depan siswa sekolah swasta juga mendapatkan bantuan serupa. Bahkan, nilai yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar.

KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga

"KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga," kata Bambang Sugiono, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, saat dihubungi, Sabtu (13/12).

Kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Untuk pelajar SMA swasta rencananya akan diberikan sebesar Rp 700.000 sampai Rp 900.000 per bulan. Sedangkan bantuan yang diberikan sekarang sebesar Rp 240.000 dinilai masih kecil.

Namun, ia berharap penyalurannya kali ini bisa tepat sasaran dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini mekanisme penerimaan KJP sudah diperbarui yaitu melalui pihak sekolah dan bukan dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan.

 

"Saya minta sekolah untuk mendata, karena sistem nanti online. Mekanisme juga jelas, tidak lewat SKTM. Tapi, lewat sekolah, wali murid baru SKTM," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun menyatakan, siap untuk melakukan pendataan sekolah swasta yang akan mendapatkan bansos KJP. Dengan perluasan pelayanan ini anggarannya pun jadi meningkat dari Rp 799 miliar untuk 537.089 peserta didik menjadi Rp 1 triliun.

Dia menyebutkan selain mendapatkan dana membayar biaya sekolah, peserta didik sekolah swasta juga mendapatkan dana personal seperti sekolah negeri. Besaran dana KJP untuk personal kepada peserta didik sekolah negeri dan swasta sama besarnya yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 210.000. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar antara Rp 220.000 sampai Rp 250.000.

Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar antara Rp 400.000 sampai Rp 450.000. Khusus untuk sekolah swasta ditambah dengan biaya sekolah. Untuk SD akan mendapatkan antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000, SMP sebesar Rp 100.000 sampai Rp 200.000, serta SMA dan SMK antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Sedangkan untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat mendapatkan sebesar Rp 180.000 per siswa. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000 yang pembagiannya setiap tiga bulan sekali.

BERITA TERKAIT
Tahun Depan, Tarik Tunai KJP Dihapus

Tahun Depan, Tarik Tunai KJP Dihapus

Selasa, 09 Desember 2014 25319

 Basuki Siapkan Hadiah Bagi Remaja Masjid

Ahok: Penyaluran KJS dan KJP Lebih Mengedukasi

Jumat, 05 Desember 2014 21191

Pemprov DKI Jakarta memastikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digulirkan pemerintah pusat

Penerima KJP Tak Berhak Terima KIP

Rabu, 05 November 2014 17296

jakarta kartu pintar dokbj

Disdik Minta Sekolah Data Ulang Penerima KJP

Senin, 02 Juni 2014 20390

ahok_ulpd_6.jpg

Basuki Serahkan Evaluasi KJP ke Kadisdik

Kamis, 10 April 2014 10736

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2366

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2424

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1735

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 995

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1795

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks