Kejari Jaktim Tahan Kontraktor Hutan Kota Ujung Menteng

Senin, 06 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4412

Kejari Jaktim

(Foto: doc)

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek hutan kota Ujung Menteng, Cakung, kini Direktur Utama Bunanta Indotama, GJ (50), dijebloskan ke Lapas Cipinang, Senin (6/10). Ia dituduh terlibat proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp 10,900 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1 miliar.

Karena alat bukti sudah cukup kuat maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna, mengatakan, GJ sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Namun, belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan. Kini tersangka dimasukkan ke Lapas Cipinang karena bukti-bukti untuk penahanan sudah cukup kuat.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan hutan kota Ujung Menteng senilai sekitar Rp 10,900 miliar. Karena alat bukti sudah cukup kuat maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Sylvia Desti Rosalina, Senin (6/10).

Menurutnya, pihak penyidik yang menangani kasus tersebut sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat kontrak dan hasil fisik pekerjaan di lapangan. Barang bukti ini didukung dengan keterangan dari 20 saksi.

Dari bukti-bukti yang ada, diduga kuat, tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya adalah, mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Misalnya, dalam hal pemasangan paving block dan pembuatan beton.

Meski saat ini kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 1 miliar, namun tidak menutup kemungkinan nilai kerugian bisa bertambah. Terlebih, saat ini jumlah kerugian negara masih dihitung oleh auditor dan ahli kontruksi dari Politeknik Semarang. Nantinya, hasil final pemeriksaan akan diserahkan ke BPKP.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. "Ini tidak adil, saya tidak salah kenapa saya ditahan. Ini tidak adil," ujarnya, sambil berjalan menunduk ke mobil tanahan.

BERITA TERKAIT
keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Kejari Jaktim Tetapkan Rekanan Kelurahan Jadi Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2014 5152

Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Camat Kramatjati Dieksekusi Kejari Jaktim

Mantan Camat Kramatjati Kembali Dibui

Jumat, 29 Agustus 2014 4912

Kasudin PU Tata Air Dicopot, Kejari Jaktim Tetap Proses Kasus Korupsinya

Dugaan Korupsi Kasudin PU Tata Air Jaktim Tetap Diproses

Selasa, 12 Agustus 2014 9240

Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

Rabu, 28 Mei 2014 4592

Kejari DKI Jakarta

Kejari Bidik Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim

Minggu, 25 Mei 2014 5218

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5325

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1384

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1451

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1380

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 561

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks