Kejari Jaktim Tetapkan Rekanan Kelurahan Jadi Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 5222

keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

(Foto: doc)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menetapkan seorang rekanan kelurahan berinisial RM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012 lalu. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Namun kegiatan yang ada di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, namun anggarannya tetap diambil

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna, mengatakan, RM menggunakan perusahaan lebih dari lima. Namun setelah diselidiki, sebagian perusahaan itu ternyata fiktif. Tak hanya itu, kegiatan yang ada di kelurahan dan kecamatan tidak dilakukan 100 persen. Bahkan ada empat kegiatan yang tidak dilakukan sama sekali. Namun anggarannya diambil pelaku dan oknum lurah, yang sudah diputus bersalah terlebih dulu.

“Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Kegiatan di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, tetapi anggarannya tetap diambil,” ujar Sylvia, Rabu (20/8).

Disebutkan, ada lima kelurahan yang bermitra dengan rekanan RM dan seluruhnya bermasalah. Masing-masing Kelurahan Cijantung, Jati, Pulogadung, Ceger, dan Kayu Putih.

Di Kelurahan Pulogadung, ada dua kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali tetapi anggarannya tetap diambil. Demikian juga di Kelurahan Kayu Putih ada 4 kegiatan yang tidak dikerjakan. Anggaran masing-masing kegiatan antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Kegiatan tersebut di antaranya peningkatan SDM di bidang perencanaan dan bimbingan kesehatan masyarakat kelurahan, dan sebagainya.

Atas Perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo 55 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya, kata Sylvia, juga memeriksa Camat Pulogadung, Teguh Hendrawan. Teguh masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sejauh ini, Teguh belum bisa dikonfirmasi lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT
Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

Rabu, 28 Mei 2014 4699

korupsi_ilustr.jpg

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2014 7009

 Kedua tersangka berinisial G dan W, yang merupakan kontraktor dan konsultan pengawas proyek senilai

Kejari Tetapkan Tersangka Proyek Hutan Kota Ujung Menteng

Rabu, 14 Mei 2014 5529

Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan

Jumat, 30 Mei 2014 5624

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2979

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1399

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 535

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1295

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1106

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks