Kejari Jaktim Tetapkan Rekanan Kelurahan Jadi Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 5151

keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

(Foto: doc)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menetapkan seorang rekanan kelurahan berinisial RM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012 lalu. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Namun kegiatan yang ada di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, namun anggarannya tetap diambil

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna, mengatakan, RM menggunakan perusahaan lebih dari lima. Namun setelah diselidiki, sebagian perusahaan itu ternyata fiktif. Tak hanya itu, kegiatan yang ada di kelurahan dan kecamatan tidak dilakukan 100 persen. Bahkan ada empat kegiatan yang tidak dilakukan sama sekali. Namun anggarannya diambil pelaku dan oknum lurah, yang sudah diputus bersalah terlebih dulu.

“Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Kegiatan di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, tetapi anggarannya tetap diambil,” ujar Sylvia, Rabu (20/8).

Disebutkan, ada lima kelurahan yang bermitra dengan rekanan RM dan seluruhnya bermasalah. Masing-masing Kelurahan Cijantung, Jati, Pulogadung, Ceger, dan Kayu Putih.

Di Kelurahan Pulogadung, ada dua kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali tetapi anggarannya tetap diambil. Demikian juga di Kelurahan Kayu Putih ada 4 kegiatan yang tidak dikerjakan. Anggaran masing-masing kegiatan antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Kegiatan tersebut di antaranya peningkatan SDM di bidang perencanaan dan bimbingan kesehatan masyarakat kelurahan, dan sebagainya.

Atas Perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo 55 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya, kata Sylvia, juga memeriksa Camat Pulogadung, Teguh Hendrawan. Teguh masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sejauh ini, Teguh belum bisa dikonfirmasi lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT
Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

Rabu, 28 Mei 2014 4592

korupsi_ilustr.jpg

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2014 6899

 Kedua tersangka berinisial G dan W, yang merupakan kontraktor dan konsultan pengawas proyek senilai

Kejari Tetapkan Tersangka Proyek Hutan Kota Ujung Menteng

Rabu, 14 Mei 2014 5428

Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan

Jumat, 30 Mei 2014 5560

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5133

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1316

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1441

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1370

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 557

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks