DKI Telah Surati Kemenakertrans Soal Rumus UMP

Senin, 24 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4668

DKI Sempat Surati Kemenakartrans Soal Rumus UMP

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibukota. Dalam surat tersebut meminta agar nilai UMP bisa menggunakan rumus yang biasa digunakan yakni berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, permintaan tersebut ditolak. Karena penetapan UMP di semua daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak," kata Basuki saat rapat dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10).

Basuki menegaskan untuk menentukan UMP 2017 pihaknya akan mengikuti PP yang ada. Namun ke depan, setelah pihaknya berhasil menekan berbagai harga kebutuhan, mulai dari sembako, perumahan, transportasi, kesehatan, serta bisa menciptakan peluang usaha maka akan diajukan agar menggunakan rumus KHL.

"Sekarang kami harus taat hukum, nggak ada negosiasi sekarang harus ikut PP. Kami sudah berusaha juga agar tidak merugikan semua pihak, baik buruh dan pengusaha," katanya.

Sesuai penghitungan berdasarkan PP nilai UMP DKI diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Rumusnya yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.

Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

BERITA TERKAIT
Tetap Deadlock, Basuki Akan Tetapkan UMP 2017 Sesuai PP

DKI Pastikan Penetapan UMP 1 November

Jumat, 21 Oktober 2016 7920

Jika Sudah Siap, Basuki Akan Ajukan Perubahan PP

Saat Infrastruktur Siap, DKI Ajukan Perubahan PP Pengupahan

Kamis, 13 Oktober 2016 3993

Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

Kamis, 13 Oktober 2016 8093

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3021

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2670

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2313

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2912

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2772

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks