DKI Telah Surati Kemenakertrans Soal Rumus UMP

Senin, 24 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4736

DKI Sempat Surati Kemenakartrans Soal Rumus UMP

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibukota. Dalam surat tersebut meminta agar nilai UMP bisa menggunakan rumus yang biasa digunakan yakni berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, permintaan tersebut ditolak. Karena penetapan UMP di semua daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak," kata Basuki saat rapat dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10).

Basuki menegaskan untuk menentukan UMP 2017 pihaknya akan mengikuti PP yang ada. Namun ke depan, setelah pihaknya berhasil menekan berbagai harga kebutuhan, mulai dari sembako, perumahan, transportasi, kesehatan, serta bisa menciptakan peluang usaha maka akan diajukan agar menggunakan rumus KHL.

"Sekarang kami harus taat hukum, nggak ada negosiasi sekarang harus ikut PP. Kami sudah berusaha juga agar tidak merugikan semua pihak, baik buruh dan pengusaha," katanya.

Sesuai penghitungan berdasarkan PP nilai UMP DKI diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Rumusnya yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.

Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

BERITA TERKAIT
Tetap Deadlock, Basuki Akan Tetapkan UMP 2017 Sesuai PP

DKI Pastikan Penetapan UMP 1 November

Jumat, 21 Oktober 2016 8048

Jika Sudah Siap, Basuki Akan Ajukan Perubahan PP

Saat Infrastruktur Siap, DKI Ajukan Perubahan PP Pengupahan

Kamis, 13 Oktober 2016 4088

Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

Kamis, 13 Oktober 2016 8574

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 870

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1610

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 565

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 887

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 974

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks