Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

Kamis, 13 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8574

Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78

(Foto: Suparni)

Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah membahas mengenai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2017. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Patokan kami bukan soal minta mau berapa, tentu saya harus taat pada peraturan pemerintah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan taat pada aturan yang ada. Dalam PP nomor 78 tahun 2015 tersebut sudah mencantumkan rumus mengenai UMP. Rumusnya yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

"Patokan kami bukan soal minta mau berapa, tentu saya harus taat pada peraturan pemerintah," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).

Sebelumnya penetapan UMP DKI selalu berpatokan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Namun karena sudah ada PP yang dikeluarkan maka aturan sebelumnya tidak digunakan lagi.

"Buruh juga lebih baik ikutin PP saya bilang. Kalau Anda ikutin KHL DKI nanti lama-lama UMP kamu nggak naik-naik, gajinya malah bisa turun," ujarnya.

Hal itu dikarenakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan subsudi diberbagai bidang, seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, serta menjamin harga kebutuhan pohok dengan harga stabil.

"Lebih baik gaji kamu Rp 3,2 juta atau Rp 3,4 juta, tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Apa yang kami subsidi, naik Transjakarta gratis, sewa rusun murah, terus BPJS kesehatan kamu nggak perlu beli, selama mau kelas tiga kami tanggung," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rapat Pengupahan Munculkan Dua Angka UMP

Rapat Pengupahan Munculkan Dua Angka UMP

Rabu, 12 Oktober 2016 8315

Besok, Dewan Pengupahan DKI Jakarta Mulai Sidang Perdana Bahas UMP DKI 2017

Sidang Perdana Pembahasan UMP DKI 2017 Digelar Besok

Selasa, 11 Oktober 2016 7208

Formula Penghitungan UMP DKI Diusulkan Beda

DKI akan Usulkan Formula Khusus Penghitungan UMP

Selasa, 13 September 2016 6623

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 852

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1593

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 869

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 524

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 954

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks