Eksekusi LPK Saint Mary Ditunda

Rabu, 23 April 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 8395

saint mary

(Foto: Andry)

Eksekusi gedung Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary di Jalan AM Sangaji No 6, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/4) batal dilaksanakan.

Pembatalan ini mencoreng lembaga pengadilan dan harus dilaksanakan segera

Selain karena adanya Ujian Tengah Semester (UTS), gagalnya eksekusi bangunan gedung empat lantai itu lantaran ketatnya penjagaan dari puluhan anak buah Rosario Marshal (Hercules) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Robert Keytimu, Kuasa Hukum tergugat Yanto Hartono mengatakan, pembatalan eksekusi lahan dan bangunan gedung LPK Saint Mary yang dijadwalkan akan dilangsungkan pihak PN Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB hari ini sangat tidak masuk akal.

"Pembatalan ini mencoreng lembaga pengadilan dan harus dilaksanakan segera," katanya, Rabu (23/4).

Ia menilai, alasan pihak kepolisian yang menyatakan proses eksekusi terpaksa ditunda karena pertimbangan mahasiswa yang sedang melakukan ujian dan adanya massa dari Hercules, tidak masuk akal. "Negara tidak boleh kalah dari preman," cetusnya.

Menurut Robert, eksekusi lahan dan bangunan LPK Saint Mary sudah memiliki keputusan hukum yang tetap. Sebab, kliennya Yanto Hartono secara jelas mempunyai sertifikat atas tanah dan bangunan kampus tersebut.

"Pengadilan tidak boleh takut karena sudah ada keputusan hukum tetap. Jika ada anak buah Hercules yang menghalang-halangi eksekusi harus ditangkap," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gambir, AKBP Agung Marlianto mengatakan, proses eksekusi bangunan gedung LPK Saint Mary ditunda hingga waktu yang belum ditentukan atas dasar pertimbangan kemanfaatan bangunan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.

"Dipending hingga waktu yang belum ditentukan. Kita mohon dengan sangat, mahasiswa jangan ada demonstrasi karena nantinya akan ada gesekan politik," ujarnya.

Agung menambahkan, eksekusi kampus yang dihuni mahasiswa dengan mayoritas perempuan ini belum bisa dilakukan hingga Pemilu mendatang. "Ini ditunda hingga batas waktu tidak ditentukan. Hingga pemilu, eksekusi belum dapat dilakukan," katanya.

Di lain pihak, Sekjen Yayasan Saint Mary, Ikraman Thalib menerangkan, pada 17 Aprli 2013, pihaknya mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Dari pengajuan itu, muncul putusan dari pengadilan jika tanah dan bangunan kampus ini milik Rosario Marshal atau Hercules. "Eksekusi ini harus resmi dibatalkan. Ketua PN Jakpus tidak ada alasan untuk melakukan penundaan," tegasnya.

Ikraman mengutarakan, Hercules mendirikan kampus ini semata-mata demi kepentingan pendidikan. "Jadi kampus ini dibuat bukan untuk Pak Hercules, tapi buat kepentingan pendidikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
saint mary

Besok, Kampus Saint Mary Dieksekusi Pengadilan

Selasa, 22 April 2014 8534

bongkaran_bangunan_andry.jpg

Bangunan Tanpa IMB di Kemayoran Dibongkar

Rabu, 12 Maret 2014 5540

jokowi_kemeja_putih.jpg

Jokowi Sumbang Rp 10 Ribu untuk TKI Satinah

Rabu, 26 Maret 2014 7704

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2930

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1273

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 504

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1285

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1089

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks