Lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah bangunan tiga lantai di Jl Letjen Suprapto, RT 10/15, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kemayoran, Rabu (12/3). Parahnya lagi, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter itu ternyata juga berdiri di lahan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban (P2B) Kecamatan Kemayoran, Benny M mengatakan, bangunan tiga lantai dengan luas sekitar 10 x 12 meter ini dibongkar karena belum mengantongi IMB namun sudah melakukan aktivitas pembangunan. "Ditertibkan karena tidak ada IMB. Bangunan ini sudah dua bulan dibangun. Kita sudah beri peringatan dari mulai Surat Peringatan (SP) sampai segel. Bahkan segel selalu dicopot," kata Benny di lokasi penertiban, Rabu (12/03).
Dikatakan Benny, pada Januari lalu, pihaknya telah melakukan teguran melalui mandor bangunan agar segera menghentikan pembangunan. Namun teguran lisan yang disertai SP itu tidak direspons pemilik bangunan. "Tindakan pertama dari Januari berupa teguran melalui mandor. Kita kasih SP juga supaya pembangunan dihentikan sementara, tapi tidak direspons," ucapnya.
Diakui Benny, pihaknya memang kecolongan jika di lokasi tersebut terdapat aktivitas pembangunan yang diperkirakan sudah berlangsung selama dua bulan. Diduga, pemilik sengaja menutupi proses pembangunan dengan mendirikan pagar setinggi lima meter. "Ada indikasi si pemilik sengaja menutupi bangunan dengan pagar tinggi. Jadi kita nggak tahu ini buat apa. Luas bangunannya 10 x 12 meter, 3 lantai," ujarnya.
Menurut Benny, aktivitas pembangunan di lokasi baru diketahui setelah melihat adanya mobil proyek yang keluar masuk ke dalam bangunan. Bila dilihat dari bentuknya, bangunan yang sedang dibangun ini bukan sebagai tempat tinggal, tapi tempat usaha. "Ini dulu lahan kosong, mungkin dibeli. Kita tahunya waktu sudah berdiri, seperti ada mobil proyek masuk. Kalau dilihat dari bentuknya buat usaha bukan tempat tinggal," tuturnya.
Sementara itu, Kasudin P2B Jakarta Pusat, Ratu R.A menambahkan, tindakan pembongkaran dilangsungkan karena bangunan yang sudah berdiri 80 persen ini tak memiliki izin. "Jadi pembongkaran bangunan di Jl Letjen Suprapto ini karena tanpa izin. Di sini ada dua ruko tiga lantai yang berdiri di atas RTH," ucapnya.
Ditambahkan Ratu, sebelum mengeksekusi, pihaknya sudah memberikan teguran kepada sang pemilik bangunan yang belakangan diketahui bernama Abdul Majid. Tak hanya itu, pihaknya juga sempat menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) agar si pemilik membongkar sendiri bangunannya. "Kami melihat pemilik bangunan mengulur pembongkaran. Karena dari kita sudah pernah keluarkan SP dan segel. Kita juga sudah tertibkan SPB agar pemiliknya membongkar sendiri, tapi tidak direspons akhirnya dibongkar paksa," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
819
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
684
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1139
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga
Senin, 04 Mei 2026
568
Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh