Diskominfotik Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 14 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 365

Kominfotik Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa ist2

(Foto: Istimewa)

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap perubahan mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik atau e-purchasing.

Sosialisasi ini membahas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, dibahas Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan E-Purchasing pada Masa Transisi Penyesuaian Katalog Elektronik.

"Kita melakukan antisipasi dalam masa transisi,"

Materi lainnya mencakup Surat Edaran Nomor 2/SE/2026 tentang optimalisasi penugasan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan E-Purchasing, serta penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjabatan fungsional sebagai Pejabat Pengadaan.

Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota, Eko Setiawan mengatakan, salah satu perubahan utama dalam kebijakan tersebut adalah pengalihan pelaksanaan sebagian besar pengadaan melalui e-purchasing dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Pokja Pemilihan.

"Jadi, kita juga perlu melakukan antisipasi dalam rangka masa transisi untuk kebijakan tersebut," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/10).

Eko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu mengantisipasi peralihan sekitar 4.000 paket pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan LKPP. Sebab itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menyiapkan sumber daya manusia untuk menangani pengalihan ribuan paket tersebut.

Untuk mengantisipasi peningkatan beban kerja, pembentukan Pokja Pemilihan akan dilakukan tidak hanya di tingkat Balai Kota, tetapi juga di unit pelayanan pengadaan barang/jasa di wilayah.

Eko optimistis masa transisi dapat berjalan dengan baik melalui koordinasi dan pembagian tanggung jawab antara BPPBJ, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dari beban kerjanya, optimistis bisa dilakukan. Kita jalani bersama-sama. Ini bukan hanya menjadi beban BPPBJ, tetapi juga tanggung jawab perangkat daerah dan para pelaku pengadaan barang dan jasa lainnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260914 WA0099

Diskominfotik Matangkan Panduan Pengelolaan Medsos Berbasis Data

Senin, 14 September 2026 618

Diskominfotik forum komunikasi ppid datin ist2

Diskominfotik Gelar Forum Komunikasi PPID 2026

Kamis, 10 September 2026 700

Diskominfotik Petakan Kondisi Eksisting SPBE Perkuat Integrasi Layanan Digital

Diskominfotik Petakan Kondisi Eksisting SPBE Perkuat Integrasi Layanan Digital

Selasa, 11 Agustus 2026 925

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29672

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 7804

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11729

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 4054

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1412

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks