Jumat, 09 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 301
(Foto: Istimewa)
Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan peneraan terhadap peralatan pengisian kendaraan listrik yang terdapat di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan perangkat pengukur energi listrik pada SPKLU memberikan hasil pengukuran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar mengatakan, perangkat SPKLU termasuk alat ukur yang wajib ditera karena digunakan untuk menentukan nilai transaksi pembelian energi listrik, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24 tahun 2024.
"memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai ,"
Ia menyampaikan, metode pengujian peneraan SPKLU mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 300 Tahun 2025 tentang Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik.
“Secara umum, pengujian dilakukan terhadap perangkat pengukur energi listrik yang terdapat pada SPKLU. Pengujian tersebut bertujuan memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan energi yang tercatat pada perangkat SPKLU,” ujarnya, Jumat (9/10).
Namun, peneraan belum dapat dilakukan terhadap seluruh titik SPKLU yang ada di Jakarta. Badia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2024, salah satu persyaratannya adalah perangkat yang akan ditera harus memiliki persetujuan tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Perdagangan, terdapat sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 27 titik yang telah memiliki persetujuan tipe sehingga dapat dilakukan peneraan.
“Data sementara ada sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta, tapi yang sudah memiliki persetujuan tipe baru sekitar 27 titik. Peneraan yang telah dilakukan adalah langkah awal pelaksanaan peneraan di titik-titik selanjutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, peneraan SPKLU menjadi bagian dari upaya memastikan transaksi pengisian kendaraan listrik berlangsung berdasarkan hasil pengukuran energi yang akurat. Dengan demikian, jumlah energi listrik yang tercatat pada perangkat pengisian menjadi dasar transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Badia menilai, dari alat ukur yang tepat lahir transaksi yang terpercaya. Maka itu, UP Metrologi DKI Jakarta hadir menjaga keadilan dalam perdagang, termasuk di era kendaraan listrik.
“Peneraan juga sebagai upaya menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Bukan hanya memastikan kendaraan mendapatkan energi listrik, tetapi juga memastikan setiap kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan,” tandasnya.