Kamis, 10 September 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 141
(Foto: Istimewa)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Kamis (10/9), menggelar Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2026 di Ruang Serbaguna MH Thamrin, Blok G Balai Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengusung tema 'Sengketa Informasi atau Sengketa Pers? Memahami Jalur Penyelesaian yang Tepat Dalam Pengelolaan Informasi Publik.
Meningkatkan kapasitas pengelola PIPD
Assisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati dalam sambutannya mengatakan, forum ini sangat baik bagi jajaran di OPD teknis dan wilayah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama terkait bidang informasi publik.
"Forum ini adalah salah satu bentuk koordinasi kita, menyamakan persepsi, kalau suatu ketika nanti kita mendapatkan pertanyaan atau apa pun yang dibutuhkan dari teman-teman pers atau yang lain," katanya, Kamis (10/9).
Eli berharap, forum ini bisa memberikan pemahaman yang utuh kepada perangkat OPD tentang informasi yang bisa dipublikasi ataupun tidak. Sehingga, mereka tidak membuat kesalahan untuk mempublikasi atau menahan informasi sesuai aturan yang berlaku.
"Manfaatkan forum ini untuk bertanya dan mengeksplorasi pengalaman lapangan atau hal yang selama ini masih menjadi pertanyaan mengenai informasi publik," ucapnya.
Jika memang ada persoalan yang belum bisa dituntaskan pada hari ini, Eli meminta narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) bersedia berbagi kontak untuk diskusi lebih lanjut dengan peserta.
"Bagi saya, ini adalah forum yang diwadahi kawan-kawan Diskominfotik ini sangat baik.Kalau diperlukan, kawan-kawan Sudin, bisa menyelenggarakan lebih intens atau FGD-FGD dalam bentuk yang kecil-kecil," tegasnya.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi Mutiara menambahkan, kegiatan ini sebagai ruang koordinasi dan penguatan kapasitas, bagi seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, forum ini menjadi penting lantaran tantangan keterbukaan informasi publik semakin hari semakin kompleks.
"Apalagi saat ini di era digital, masyarakat mengharapkan informasinya itu lebih cepat, lebih jelas, mudah diakses dan tentunya harus dipercaya," ujarnya.
Dalam menyampaikan informasi publik, tegas Dewi, landasannya adalah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pergub nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Diharapkan Dewi, kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas pengelola PIPD sehingga dapat memilah informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan sesuai ketentuan, serta merespons secara tepat kepada masyarakat.
"Ini penting, karena dalam praktiknya sebuah permohonan informasi dapat berkembang menjadi keberatan," tuturnya.
Sebagai gambaran, ungkap Dewi, pada 2025 terjadi 61 perkara sengketa informasi publik yang 58 diantaranya telah diputus dan tiga lainnya berlanjut sampai tahun ini.
"Melalui forum ini, kami ingin makin memperkuat pemahaman sekaligus makin solid koordinasi antara PPID," tandasnya.