Jumat, 11 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 136
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin mengatakan, dinamika pendataan calon penerima bantuan sosial masih menjadi tantangan dalam penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Iqbal, penerapan sistem desil diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bansos. Pemprov DKI juga terus mempercepat penerapan DTSEN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
"Jadi acuan menindaklanjuti permasalahan,"
"Di era desil ini kita harapkan itu dapat terjawab. Semangatnya sama dengan Pak Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025," ujar Iqbal, saat rapat APBD-P 2026 di DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan penggabungan sejumlah sumber data, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial dan pelaksanaan intervensi pemerintah.
Meski demikian, Iqbal mengakui masih dimungkinkan terjadi kesalahan pendataan seperti warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata maupun warga yang tidak berhak tetapi masuk dalam data.
"Pak Mensos sendiri juga sudah menyampaikan dimungkinkan adanya exclusion dan inclusion error dalam DTSEN. Wajarlah, karena barang baru," katanya.
Untuk memperkuat tata kelola data, Dinsos DKI tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola DTSEN. Regulasi ini akan mengatur pengelolaan, fasilitasi pemutakhiran, pemanfaatan data, sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Penyusunan Pergub juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Pusdatin Dinsos, Pendamsos, DPAPP, Dinkes, dan Diskominfotik. Tim juga mempercepat pemutakhiran data desil serta penanganan pengaduan bansos melalui aplikasi mandiri yang ditargetkan mulai beroperasi secara rutin pada Oktober.
Iqbal berharap, Pergub tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti persoalan data di masyarakat, termasuk mekanisme pengajuan sanggahan desil di tingkat wilayah.
"Harapan kami adanya Pergub tata kelola DTSEN ini bisa menjadi satu acuan pedoman bagi kami di Pemerintah DKI Jakarta untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang ada di masyarakat," tandasnya.