Dinsos DKI Percepat Pemutakhiran Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 136

IMG 20260911 WA0122

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin mengatakan, dinamika pendataan calon penerima bantuan sosial masih menjadi tantangan dalam penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Iqbal, penerapan sistem desil diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bansos. Pemprov DKI juga terus mempercepat penerapan DTSEN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

"Jadi acuan menindaklanjuti permasalahan,"

"Di era desil ini kita harapkan itu dapat terjawab. Semangatnya sama dengan Pak Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025," ujar Iqbal, saat rapat APBD-P 2026 di DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan penggabungan sejumlah sumber data, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial dan pelaksanaan intervensi pemerintah.

Meski demikian, Iqbal mengakui masih dimungkinkan terjadi kesalahan pendataan seperti warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata maupun warga yang tidak berhak tetapi masuk dalam data.

"Pak Mensos sendiri juga sudah menyampaikan dimungkinkan adanya exclusion dan inclusion error dalam DTSEN. Wajarlah, karena barang baru," katanya.

Untuk memperkuat tata kelola data, Dinsos DKI tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola DTSEN. Regulasi ini akan mengatur pengelolaan, fasilitasi pemutakhiran, pemanfaatan data, sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.

Penyusunan Pergub juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Pusdatin Dinsos, Pendamsos, DPAPP, Dinkes, dan Diskominfotik. Tim juga mempercepat pemutakhiran data desil serta penanganan pengaduan bansos melalui aplikasi mandiri yang ditargetkan mulai beroperasi secara rutin pada Oktober.

Iqbal berharap, Pergub tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti persoalan data di masyarakat, termasuk mekanisme pengajuan sanggahan desil di tingkat wilayah.

"Harapan kami adanya Pergub tata kelola DTSEN ini bisa menjadi satu acuan pedoman bagi kami di Pemerintah DKI Jakarta untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang ada di masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disdik pastikan kjmu fahri

Pemprov DKI Pastikan Mahasiswa Terkendala Desil Tetap Kuliah

Rabu, 09 September 2026 344

IMG 20260905 125528

Akurasi Data Desil Kunci Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 07 September 2026 359

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memimpin pelaksanaan rapat Paripurna

Ketua DPRD Pastikan Program Bansos Aman dalam APBD 2026

Kamis, 13 November 2025 1159

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 7508

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 2793

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2933

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1696

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 2210

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks