Rabu, 09 September 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 268
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sejak Januari hingga September 2026, tercatat tiga permasalahan sengketa warga berhasil ditangani Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
Hal ini diutarakan Lurah Taman Sari, Malik Abdul Raharusun, saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Posbankum Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi DKI Jakarta dan Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Barat, Rabu (9/9).
Tidak berlanjut menjadi kasus hukum
"Alhamdulillah, mediasi yang dilakukan Posbakum kami berjalan lancar, sehingga sengketa warga tidak menjadi kasus hukum," katanya.
Dijelaskan Malik, tiga permasalahan yang berhasil diselesaikan Posbakum tersebut yakni, sengketa warga terkait penjualan bio etanol dalam jumlah cukup banyak di wilayah RW 08 Taman Sari.
Lalu, sengketa pertanahan antara warga yang menempati lahan dengan pemilik SHM di RW 02 Taman Sari. Serta, sengketa kepemilikan lahan Pos RW 04 Kelurahan Taman Sari yang diklaim milik seseorang.
"Kami berharap evaluasi yang dilakukan bisa memperkuat peran dan eksistensi Posbankum Taman Sari lebih baik lagi ke depan," harapnya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum Provinsi DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum mengapresiasi peran dari Posbankum Kelurahan Taman Sari mengatasi dan memediasi sengketa warga.
Namun, Ia berharap pihak kelurahan bersedia mengundang para pihak yang pernah dimediasi untuk memberikan testimoni.
"Testimoninya dalam betuk video sebagai bentuk dukungan kerja-kerja hukum di Posbakum Taman Sari," tandasnya.