Selasa, 08 September 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 180
(Foto: Nurito)
Sebanyak 48 personel gabungan melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di 20 rumah makan khas daerah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati.
"Total ada 20 Lapo"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi mengatakan, dalam pengawasan tersebut petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil sejumlah sampel makanan olahan, daging, dan kuah untuk diuji di laboratorium.
"Ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," ujarnya, Selasa (8/9).
Fauzi menjelaskan, Jalan Mayjen Sutoyo menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah atau Lapo yang diduga menjual olahan daging HPR.
"Di kawasan sini juga ada enam rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat pemotongan hewan babi," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas belum menemukan Lapo yang menjual makanan berbahan daging anjing, kera, maupun musang.
"Meski demikian, sejumlah sampel tetap dibawa untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan kandungan bahan yang digunakan dalam makanan tersebut," ungkapnya.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto menambahkan, pengawasan melibatkan unsur Suku Dinas KPKP, Suku Dinas Kesehatan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta pengurus RT dan Korwas Polda Metro Jaya.
"Total ada 20 Lapo, semua kita periksa dan edukasi. Termasuk tempat pemotongan hewan babi juga kita edukasi," ucapnya.
Kepala Bidang Kesehatan dan Peternakan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Dian Arya Sihana menuturkan, sampel yang diambil meliputi daging, produk makanan olahan, dan kuah sop.
"Sampel ini akan diperiksa di laboratorium Dinas KPKP DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu sekitar tiga hari dan selanjutnya disampaikan kepada Sudin KPKP Jakarta Timur," bebernya.
Dian menyampaikan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan daging anjing, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pihak terkait.
"Upaya ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penularan rabies dan memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 03/08, Kelurahan Cililitan, Sejarah Pelita Ginting mengapresiasi pengawasan dan edukasi yang dilakukan untuk memastikan tidak ada daging HPR yang dikonsumsi masyarakat.
"Saat ini tidak ada lagi warga yang menjual daging anjing. Pengurus RT dan RW juga sudah sering mengedukasi agar warga tidak menjual daging anjing," tandasnya.