Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Kamis, 30 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 228

IMG 20260730 WA0071

(Foto: Folmer)

Inspektur Pembantu (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, akan mengadkaan pertemuan untuk membahas polemik pembangunan rumah kos enam lantai di Jalan Phb Petojo Selatan, RW 05 Kelurahan Petojo Utara, Gambir, yang melanggar Pendirian Bangunan Gedung (PBG). 

Irbanko Jakarta Pusat, Rianta Widya S mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Sudin CKTRP untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya hukum yang sudah dijalankan.

Memastikan apakah langkah yang dilaksanakan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku

“Kami ingin memastikan apakah langkah yang dilaksanakan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Rianta, Kamis (30/7). 

Ia juga meminta Sudin CKTRP Jakarta Pusat menerapkan aturan sanksi pidana dan denda terhadap pekerja yang masih melakukan pengerjaan, namun sudah dikenakan sanksi penggembokan. 

"Kami akan mempertanyakan perihal sanksi pidana seperti yang diatur sesuai PBG yang berlaku. Serta memastikan semua aturan sejalan dengan tugas yang dilaksanakan di lapangan oleh aparatur Sudin CKTRP Jakarta," paparnya.

Kasubag Tata Usaha Irbanko Jakpus, Bernard Simatupang menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dalam perizinan bangunan tidak tertutup kemungkinan PBG rumah kos yang melebihi intensitas ketinggian bangunan bakal dicabut. 

"Jika tidak sesuai PBG yang telah ditertjbkan, izin rumah kos enam lantai dapat dicabut," tandasnya. 

Sekadar diketahui bangunan rumah kos enam lantai di Jalan Phb Petojo Selatan, RW 05 Petojo Utara, Gambir melanggar jarak bebas dan penambahan intensitas ketinggian bangunan. 

Serta sesuai amanat Undang Undang No 6/2023 Pasal 24 angka 38 Pasal 40 ayat (2) huruf C, pemilik bangunan yang melanggar perizinan dikenakan sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan PBG. 

BERITA TERKAIT
Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemprov DKI Teken Program Kerja JSHK 2026 (1)

Sudin CKTRP Jakpus Gembok Bangunan Rumah Kos Enam Lantai

Rabu, 29 Juli 2026 263

Gembok enam kosan folmer

CKTRP Jakpus Gembok Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Utara

Rabu, 11 Februari 2026 661

Pemasangan spanduk segel pada bangunan yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Kamis, 30 Oktober 2025 818

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8578

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3268

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2472

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1550

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2784

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks