Kamis, 30 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 228
(Foto: Folmer)
Inspektur Pembantu (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, akan mengadkaan pertemuan untuk membahas polemik pembangunan rumah kos enam lantai di Jalan Phb Petojo Selatan, RW 05 Kelurahan Petojo Utara, Gambir, yang melanggar Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Irbanko Jakarta Pusat, Rianta Widya S mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Sudin CKTRP untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya hukum yang sudah dijalankan.
Memastikan apakah langkah yang dilaksanakan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku
“Kami ingin memastikan apakah langkah yang dilaksanakan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Rianta, Kamis (30/7).
Ia juga meminta Sudin CKTRP Jakarta Pusat menerapkan aturan sanksi pidana dan denda terhadap pekerja yang masih melakukan pengerjaan, namun sudah dikenakan sanksi penggembokan.
"Kami akan mempertanyakan perihal sanksi pidana seperti yang diatur sesuai PBG yang berlaku. Serta memastikan semua aturan sejalan dengan tugas yang dilaksanakan di lapangan oleh aparatur Sudin CKTRP Jakarta," paparnya.
Kasubag Tata Usaha Irbanko Jakpus, Bernard Simatupang menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dalam perizinan bangunan tidak tertutup kemungkinan PBG rumah kos yang melebihi intensitas ketinggian bangunan bakal dicabut.
"Jika tidak sesuai PBG yang telah ditertjbkan, izin rumah kos enam lantai dapat dicabut," tandasnya.
Sekadar diketahui bangunan rumah kos enam lantai di Jalan Phb Petojo Selatan, RW 05 Petojo Utara, Gambir melanggar jarak bebas dan penambahan intensitas ketinggian bangunan.
Serta sesuai amanat Undang Undang No 6/2023 Pasal 24 angka 38 Pasal 40 ayat (2) huruf C, pemilik bangunan yang melanggar perizinan dikenakan sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan PBG.