Rabu, 11 Februari 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 250
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Rabu (11/2), memberikan sanksi penggembokan rumah kos enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan 1 RT 015/ RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Rabu (11/2)
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indraati Retno mengatakan, sanksi ini diberikan karena pemilik bangunan melanggar aturan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku di Jakarta
"Sebelumnya sudah diberikan sanksi segel,"
"Penggembokan ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi segel, namun pemilik melanjutkan pendirian bangunan enam lantai," ujar Yunita.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersinergi dengan Ketua RW 05 Petojo Utara mendata para pekerja saat dilakukan penutupan aktivitas pembangunan bangunan tersebut.
"Pendataan pekerja bangunan dilakukan guna memastikan mereka tidak kembali bekerja di bangunan yang telah dikenakan sanksi penggembokan," ungkapnya.
Sementara Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, memastikan tidak ada lagi aktivitas pekerjaan di lokasi setelah sanksi penggembokan ini.
"Selama gembok masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika masih berlanjut akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Sekadar diketahui bangunan rumah kos setinggi enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara telah disegel beberapa waktu lalu.
Penyegelan diberikan karena rumah kos hanya memiliki izin empat lantai, namun pemilik membangun melebihi Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang telah ditetapkan.
Warga RW 05 Petojo Utara telah melaporkan permasalahan ini melalui kanal pengaduan JAKI.