Rabu, 29 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 168
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, menyegel bangunan rumah kos enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Rabu (29/7).
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan setelah diketahui aktivitas pembangunan rumah kos tersebut melanggar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) berlanjut.
Para pekerja tetap lakukan pembangunan
Menurutnya, penyegelan hingga penggembokan ini merupakan tindakan penegakan hukum untuk kelima kalinya di bangunan ini.
"Kami sudah melakukan penyegelan kembali di rumah kos enam lantai sekitar pukul 09.00 pagi," ujar Yunita.
Namun, satu jam setelah petugas melakukan penyegelan aktivitas pekerjaan kembali dilanjutkan.
Penanggung jawab proyek, Imam mengaku akan tetap melanjutkan proses pembangunan rumah kos enam lantai ini, walaupun melanggar PBG.
"Saya akan melanjutkan pembangunan rumah kos hingga selesai," tukasnya.
Sekadar diketahui Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah melakukan segel mati atau penggembokan pada bangunan tersebut, pada 11 Februari 2026.
Sanksi penggembokan dijatuhkan karena sudah tiga kali disegel, namun pemilik membandel melanjutkan pembangunan rumah yang hanya mengantongi izin empat lantai," paparnya.
Ia menambahkan, selama gembok terpasang dan pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bangunan lantai 5 dan 6 yang melanggar tidak diizinkan ada pekerjaan.