Senin, 27 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 112
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp362,3 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Anggaran tersebut meningkat dibandingkan alokasi tahun 2026 sebesar Rp351,5 miliar.
"Fasilitasi pembinaan mental dan spiritual,"
Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta, Fajar Eko Satriyo mengatakan, usulan anggaran itu akan digunakan untuk mendukung dua program utama, yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program Kesejahteraan Rakyat.
"Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 usulan anggaran Biro Dikmental sebesar Rp362,3 miliar," ujar Fajar, saat rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Senin (27/7).
Fajar mengungkapkan, dari total anggaran yang diusulkan, sekitar Rp8,06 miliar dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sedangkan Rp354,26 miliar untuk belanja hibah.
Anggaran hibah itu akan disalurkan kepada 309 penerima terdiri dari 29 lembaga dan organisasi kemasyarakatan, 167 rumah ibadah, serta 113 majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA), pondok pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Dikatakan Fajar, sejumlah program prioritas yang akan diusulkan pada 2027 meliputi fasilitasi pembinaan mental dan spiritual, penyelenggaraan petugas haji daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang mental spiritual, serta pemberian hibah kepada lembaga keagamaan.
Selain itu, Biro Dikmental juga akan menjalankan fungsi koordinasi kebijakan di bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan sebagai bagian dari Program Kesejahteraan Rakyat.
Program lainnya yang menjadi prioritas antara lain bantuan operasional tempat ibadah, pemberian insentif bagi guru agama atau guru ngaji, insentif bagi petugas rumah ibadah, serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima insentif.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga memaparkan tindak lanjut usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses RKPD 2027. Dari total 1.217 usulan yang diterima, sebanyak 968 usulan atau 79,53 persen telah dapat diakomodasi dengan catatan, sedangkan 249 usulan atau 20,47 persen belum dapat dipenuhi.
Usulan yang telah ditindaklanjuti di antaranya pemberian insentif bagi guru ngaji dan petugas pemulasaraan jenazah yang telah dianggarkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. Sementara itu, usulan perbaikan sarana dan prasarana masjid, majelis taklim, maupun rumah ibadah lainnya dapat diajukan melalui sistem e-Hibah.
Adapun usulan yang belum dapat diakomodasi meliputi perbaikan pos RT, pengadaan seragam RW, seragam Karang Taruna, dan bantuan hadroh.
"Untuk usulan tersebut, Biro Dikmental mengarahkan pemohon berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti pemerintah wilayah maupun Dinas Kebudayaan," tandas Fajar.