Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 844

IMG 20260714 WA0016

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video yang viral di media sosial.

"Ditindak sesuai dengan ketentuan"

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar pada Jumat (10/7). Investigasi dilakukan untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.

"Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif telah dilaksanakan agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif," ujarnya, Selasa (14/7).

Ardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui sudah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I. Selain itu, pengemudi juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset dan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.

Selain memberikan sanksi, Sudin LH Jakarta Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, serta pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi turut ditingkatkan agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan BBM operasional.

"Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1397

Sanksi pembakaran sampah

Petugas Kebersihan Pembakar Sampah di Cengkareng Timur Dikenakan Sanksi

Jumat, 03 Juli 2026 481

Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 31704

BERITA POPULER
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 7367

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 6562

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 6110

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 6039

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 1308

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks