Jumat, 03 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 103
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Jumat (3/7), menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga melakukan pembakaran sampah di area publik.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPNS telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosmed ini.
Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan
Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.
"Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan," katanya, Jumat (3/7).
Dilanjutkan Aldi, berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar melakukan pembakaran sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Sesuai regulasi, aktifitas tersebut melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Terhadap pelaku, Aldi mengaku telah mengedukasi dan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
"Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan," ucap Aldi.
Ke depan, Aldi mengaku berencana melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.
"Terhadap pelaku, selain diberi sanksi teguran, juga dikenakan sanksi uang paksa senilai Rp 200 ribu," tandasnya.