Rumah Makan Sajikan Olahan Daging HPR Dapat Surat Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 377

PSX 20260617 163852

(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Parekraf, PPKUKM, dan Sudin Kesehatan serta PTSP Jakarta Barat, Rabu (17/6), memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah makan di Jalan Pangrango, RT 11/10 Kelurahan Cengkareng Timur, yang kedapatan menjual daging hewan penular rabies (HPR). 

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti menjelaskan, tindakan ini menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang melarang untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan berupa sudah matang ataupun masih daging mentah.

Berharap tidak ada lagi pelaku usaha makanan yang melanggar

"Dari hasil pengawasn ini, kami mendapati olahan daging anjing menjadi soup. Kepada pemilik rumah makan, kami lakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies bersifat zoonosis untuk manusia," katanya. 

Sementara, jajaran Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik. Nantinya, bila pemilik masih terus membandel dan kedapatan kembali menyajikan menu daging anjing kepada pelanggan, bisa saja rumah makan itu dikenakan sanksi penutupan.

"PPNS Satpol PP telah memberikan sanksi surat teguran. Meski ini merupakan yang perdana, Kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha makanan yang melanggar," tegasnya.

Pemilik rumah makan, Tangkas Hutabarat, mengakui dirinya memang menyajikan daging anjing dalam bentuk sop. Namun, Ia menegaskan sajian itu merupakan pesanan seorang pelanggan dan tidak dijual untuk umum.

Tangkas mengaku, pelanggannya memesan sop daging anjing itu untuk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya tidak tutupi, ini ada satu dandang sop. Kalau bukan karena permintaan pelanggan dan alasan medis, ini tidak saya buat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sejumlah kucing di dalam kandang menunggu sterilisasi dan vaksinasi rabies

Pramono Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Selasa, 25 November 2025 1050

Francine Widjojo (kanan) memberikan keterangan kepada media

Rencana Penerbitan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Diapresiasi

Selasa, 14 Oktober 2025 973

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Senin, 13 Oktober 2025 2145

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 5116

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9046

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2266

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2041

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1881

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks