Jumat, 14 Agustus 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 406
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang membuat akses keluar-masuk dengan mengubah kondisi eksisting trotoar dan menutup saluran air.
"Akan ada sanksi yang lebih berat"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Selatan, Iwan K Santoso mengatakan, pembuatan akses tersebut diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Setelah melakukan pengecekan, akhirnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran tersebut," ujarnya, Jumat (14/8).
Iwan menjelaskan, surat teguran kepada pemilik bangunan atau persil tersebut telah diterbitkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan pada Kamis (13/8) dengan Nomor 2001/KR.02.02.
Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula serta segera mengurus izin pembuatan inrit melalui Dinas PM-PTSP.
Menurutnya, inrit merupakan akses keluar-masuk kendaraan dari badan jalan menuju persil bangunan yang pembuatannya harus mengikuti ketentuan teknis dan perizinan.
"Kami sudah koordinasikan kepada unsur-unsur terkait, mereka sudah berikan teguran. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi yang lebih berat," terangnya.
Sementara itu, Camat Cilandak Teguh Arifiyanto menambahkan, jajaran Kecamatan Cilandak sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sejak pemberitaan mengenai tertutupnya saluran air tersebut mencuat pada Rabu (12/8).
"Pengecekan dilakukan selama dua hari untuk memastikan proses pembangunan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Teguh menuturkan, bangunan utama berupa restoran atau kafe berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317406-09062026-008 tertanggal 9 Juni 2026 dari Unit PM-PTSP Kota Jakarta Selatan.
"Bangunan utamanya sudah memiliki PBG. Tinggal izin pembuatan inritnya saja belum diurus. Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin," tandasnya.