Pramono Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Selasa, 25 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 778

Sejumlah kucing di dalam kandang menunggu sterilisasi dan vaksinasi rabies

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.

"sudah bisa berlaku,"

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujarnya.

Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Kemudian Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR.

BERITA TERKAIT
Munjirin Jadikan Jakarta Youth Award 2025, Motivasi Bekerja Lebih Baik dan Optimal Layani Warga

Munjirin Jadikan JYA 2025 Motivasi Bekerja Lebih Baik dan Optimal Melayani

Senin, 24 November 2025 622

 100 Warga di Tiga Kecamatan di Sosialisasi Penyakit Rabies

Sudin KPKP Jaksel Sosialisasi Perda Pengawasan Hewan Rentan Rabies

Selasa, 08 Januari 2019 2670

Petugas menyuntikkan vaksin rabies kepada seekor anjing

137 HPR di Jakbar Divaksin Rabies

Selasa, 14 Oktober 2025 372

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Senin, 13 Oktober 2025 1851

BERITA POPULER
Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 3132

IMG 20260412 WA0047

Wagub Rano Tekankan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Nyepi

Minggu, 12 April 2026 1236

IMG 20260413 WA0103

KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

Senin, 13 April 2026 713

IMG 20260413 WA0088

Warga RW 05 Rawa Terate Gencarkan Penanaman Pohon Produktif

Senin, 13 April 2026 704

Banner tidung lebaran ist

Yuk..Besok ke Festival Tidung Berlebaran

Jumat, 10 April 2026 1325

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks