Pramono Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Selasa, 25 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 589

Sejumlah kucing di dalam kandang menunggu sterilisasi dan vaksinasi rabies

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.

"sudah bisa berlaku,"

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujarnya.

Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Kemudian Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR.

BERITA TERKAIT
Munjirin Jadikan Jakarta Youth Award 2025, Motivasi Bekerja Lebih Baik dan Optimal Layani Warga

Munjirin Jadikan JYA 2025 Motivasi Bekerja Lebih Baik dan Optimal Melayani

Senin, 24 November 2025 524

 100 Warga di Tiga Kecamatan di Sosialisasi Penyakit Rabies

Sudin KPKP Jaksel Sosialisasi Perda Pengawasan Hewan Rentan Rabies

Selasa, 08 Januari 2019 2618

Petugas menyuntikkan vaksin rabies kepada seekor anjing

137 HPR di Jakbar Divaksin Rabies

Selasa, 14 Oktober 2025 291

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Senin, 13 Oktober 2025 1596

BERITA POPULER
Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 965

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 1134

Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Beberapa Hari ke Depan

Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilakukan Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 15 Januari 2026 614

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 960

Seorang warga menggunakan payung berjalan di trotoar

BMKG: Hujan Dominasi Sejumlah Wilayah Jakarta Hari Ini

Senin, 12 Januari 2026 774

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks